Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong

Panduan lengkap Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong atau Tanah hutan adat / hutan desa akan kami posting dan jelaskan di bawah ini, bila ada yang tidak dipahami silahkan tuliskan komentar atau silahkan chat admin pintu dunia. Simak Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong di bawah ini.

 

cara mensertifikatkan tanah kosong

Terkadang sebagian orang masih bingung dengan cara membuat sertifikat tanah, sehingga banyak yang meminta tolong melalui pihak ke 3, sehingga al hasil biayanya akan bertambah karena tentunya ditambah dengan biaya jasa. Padahal langkah langkah membuat sertifikat tanah kosong itu gampang sekali sobat. Yang penting jelas tanah nya dan kepemilikan nya maka mensertifikatkan tanah kosong itu mudah sekali.

Sebelum kita bahas terlalu jauh terlebih dahulu kita sepakati 3 hal di bawah ini :

1. Tanah yang ingin kita sertifikatkan adalah tanah kosong, artinya belum pernah ada sertifikat

2. Tanah tersebut kita beli secara jelas, misal dari oang lain, dari pihak desa dll... dan ada surat jual beli nya.

3. Letak tanah tersebut jelas dan dengan batas batas yang jelas


Oke setelah 3 point di atas kita sepakati maka langkah Mensertifikatkan Tanah Kosong tersebut akan kami urai secara jelas di bawah ini

Pertama : Datang ke BPN / Badan pertanahan yang ada di lingkungan mu, ini yang pertama kali anda lakukan. Jika anda tidak tau dimana kantor BPN tanya saja ke desa atau kades mu pasti tau.

Langkah awal Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong adalah mendatangi BPN karena di sana nanti anda akan ke layanan BPN, nanti pasti sudah ada yang memandu. Intinya nanti kalian akan ditanya kepentingan nya. Jawab saja mensertifikatkan tanah kosong, lalu anda pasti di kasih berkas yang berisi banyak yang harus di isi. Sebelum pulang bacalah berkas itu dan minta lah orang BPN menjelaskan hal hal yang tidak anda pahami dalam pengisian berkas tersebut.

Intinya kurang lebih berkas yang anda bawa dari BPN adalah data yang berhubungan dengan tanah yang ingin anda sertifikatkan yang kurag lebih didalam nya ada :

1. Data diri anda, meliputi KTP dan KK

2. Posisi tanah, meliputi letak tanah, batas tanah

3. Berkas sporadik, yang mana berkas ini anda isi lengkap, dan anda bawa ke desa dimana anda membeli tanah tersebut untuk di tanda tangan dan di cap.

4. Surat jual beli plus harga, ini pasti diminta. Baik surat jual beli yang di buat sendiri maupun dari desa. Intinya dalam jual beli itu harus ada harga. Jika tidak ada maka buat lah nota yang di kasih materai. itu cukup

5. Dalam berkas BPN tersebut ada surat keterangan TUA TUA kampung, yang mana yang mana menerangkan letak tanah dan kepemilikan awal. isi saja dan tanda tangan kan ke kadus dan kaur desa atau tokoh adat yang ada di desa mu.

6. Intinya lengkapi semua data berkas yang dari BPN, jangan lupa beli materai sekitar 6 buah. Materai yang 10 ribu karena di berkas itu nanti butuh materai

7. Setelah semua di isi datang lagi ke BPN, nanti akan di periksa dan ada langkah lanjutan misal nya membayar pajak atas tanah tersebut. Intinya semua sudah di pandu oleh orang BPN

8.

Panduan lengkap Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong atau Tanah hutan adat / hutan desa akan kami posting dan jelaskan di bawah ini, bila ada yang tidak dipahami silahkan tuliskan komentar atau silahkan chat admin pintu dunia. Simak Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong di bawah ini.

Terkadang sebagian orang masih bingung dengan cara membuat sertifikat tanah, sehingga banyak yang meminta tolong melalui pihak ke 3, sehingga al hasil biayanya akan bertambah karena tentunya ditambah dengan biaya jasa. Padahal langkah langkah membuat sertifikat tanah kosong itu gampang sekali sobat. Yang penting jelas tanah nya dan kepemilikan nya maka mensertifikatkan tanah kosong itu mudah sekali.

Sebelum kita bahas terlalu jauh tentang cara mudah membuat sertifikat tanah, terlebih dahulu kita sepakati 3 hal di bawah ini :

1. Tanah yang ingin kita sertifikatkan adalah tanah kosong, artinya belum pernah ada sertifikat

2. Tanah tersebut kita beli secara jelas, misal dari oang lain, dari pihak desa dll... dan ada surat jual beli nya.

3. Letak tanah tersebut jelas dan dengan batas batas yang jelas


Oke setelah 3 point di atas kita sepakati maka langkah Mensertifikatkan Tanah Kosong tersebut akan kami urai secara jelas di bawah ini

Pertama : Datang ke BPN / Badan pertanahan yang ada di lingkungan mu, ini yang pertama kali anda lakukan. Jika anda tidak tau dimana kantor BPN tanya saja ke desa atau kades mu pasti tau.

Langkah awal Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong adalah mendatangi BPN karena di sana nanti anda akan ke layanan BPN, nanti pasti sudah ada yang memandu. Intinya nanti kalian akan ditanya kepentingan nya. Jawab saja mensertifikatkan tanah kosong, lalu anda pasti di kasih berkas yang berisi banyak yang harus di isi. Sebelum pulang bacalah berkas itu dan minta lah orang BPN menjelaskan hal hal yang tidak anda pahami dalam pengisian berkas tersebut.

Intinya kurang lebih berkas yang anda bawa dari BPN adalah data yang berhubungan dengan tanah yang ingin anda sertifikatkan yang kurag lebih didalam nya ada :

1. Data diri anda, meliputi KTP dan KK

2. Posisi tanah, meliputi letak tanah, batas tanah

3. Berkas sporadik, yang mana berkas ini anda isi lengkap, dan anda bawa ke desa dimana anda membeli tanah tersebut untuk di tanda tangan dan di cap.

4. Surat jual beli plus harga, ini pasti diminta. Baik surat jual beli yang di buat sendiri maupun dari desa. Intinya dalam jual beli itu harus ada harga. Jika tidak ada maka buat lah nota yang di kasih materai. itu cukup

5. Dalam berkas BPN tersebut ada surat keterangan TUA TUA kampung, yang mana yang mana menerangkan letak tanah dan kepemilikan awal. isi saja dan tanda tangan kan ke kadus dan kaur desa atau tokoh adat yang ada di desa mu.

6. Intinya lengkapi semua data berkas yang dari BPN, jangan lupa beli materai sekitar 6 buah. Materai yang 10 ribu karena di berkas itu nanti butuh materai

7. Setelah semua di isi datang lagi ke BPN, nanti akan di periksa dan ada langkah lanjutan misal nya membayar pajak atas tanah tersebut. Intinya semua sudah di pandu oleh orang BPN

8. Cara Mensertifikatkan Tanah Kosong asal sering berkomunikasi dengan BPN pasti mudah, dan tentunya gratis jasa. Minta WA salah satu staf nya agar mudah bertanya jika ada berkas yang tidak anda pahami

9. Setelah anda selesai di BPN dan bayar pajak dan semua nya maka tinggal menunggu pengukuran dan proses sertifikat tanah kosong pun tinggal menunggu

 

Demikian lah postingan kami tentang cara membuat sertifikat Tanah Kosong, yang mana dapat kami simpulkan intinya adalah jika anda ingin mensertifikatkan tanah maka datang saja ke BPN dan nanti akan di pandu semua oleh orang BPN dan gratis jasa.