Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Dan Nilai Dan Etika Pancasila

 Makalah Pancasila Sebagai Sistem Dan Nilai Dan Etika Pancasila

 

 

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Dan Nilai Dan Etika Pancasila

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifudddin Jambi

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Jurusan Ekonomi Syari’ah

Tahun 2017


 

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur selalu kami panjatkan kepada Allah SWT, yang mana atas izin Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pancasila sebagai sistem dan nilai dan etika pancasila” dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, karena atas perjuangan beliau kita semua terbebas dari kehidupan yang jahiliyah dimasa lalu.

 

Di dalam makalah ini kami memberikan informasi tentang nilai, moral, dan norma di Indonesia yang berlandaskan pancasila. Dengan keterbatasan ilmu dan waktu yang kami miliki, alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Kami berharap atas apa yang kami lakukan ini dapat berguna sebagai referensi sumber pengetahuan kepada yang membutuhkan.

 

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para mahasiswa dan pembaca lainnya. Kami menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu kami  selaku penulis mohon maaf yang sebesar besarnya, akhir kata kami ucapkan terima kasih.


BAB I 

PENDAHULUAN

 

A.    Latar belakang

Melalui perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara namun interprestasi dan perluasan maknanya ternyata digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIIV/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara.

 

Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila memiliki peran vital dalam merehabilitas bangsa dari segi material maupun kerohanian bangsa yang dipadatkan menjadi 3 konsep nilai, moral dan norma namun banyak orang melupakan tentang peran tersebut.

 

Dalam makalah ini penyusun akan membahas tentang nilai, moral dan norma serta hubungan dengan pancasila sebagai dasar negara. Disini penyusun sadar bahwa nilai luhur pancasila mulai terkikis dan dilupakan oleh bangsanya. Untuk itu adapun pembahasan kami ini meliputi beberapa aspek seperti yang ditulis dirumusan antara lain sebagai berikut :

 

B. Rumusan masalah

  1. Apa yang dimaksud nilai, moral, dan norma ?
  2. Apa saja makna nilai-nilai setiap pancasila
  3. Apa yang dimaksud pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara republik Indonesia ?

 
C. Tujuan penulisan

  1. Untuk mengetahui yang dimaksud nilai, moral dan norma
  2. Untuk memahami nilai-nilai setiap pancasila
  3. Untuk mengetahui arti pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa. 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Nilai, Moral Dan Norma 

1.  Pengertian Nilai    

Nilai sama dengan sesuatu yang menyenangkan kita, nilai identik dengan apa yang diinginkan. Berikut ini beberapa pengertian nilai menurut para ahli.

 

a. Menurut Driyarkara (1966,38)

Nilai adalah hakekat suatu hal, yang menyebabkan hal itu pantas dikejar oleh manusia.

 

b. Menurut Fraenkel (1977:6)

Nilai adalah idea atau konsep yang bersifat abstrak tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh sesorang, biasanya mengacu kepada estetika (keindahan), etika pola prilaku dan logika benar salah atau keadilan justice. (Value is any idea, a concept , about what some one think is important in life)

 

c. Menurut Kuntjaraningrat (1992:26)

Menyebutkan sistem nilai budaya terdiri dari konsepi-konsepi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar keluarga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap bernilai dalam hidup.

 

d. Menurut John Dewey

Nilai adalah objek kepentingan sosial

 

e. Menurut Endang Sumantri

Sesuatu yang berharga, yang penting dan berguna serta menyenangkan dalam kehidupan manusia yang dipengaruhi pengetahuan dan sikap yang ada pada diri atau hati nuraninya.

 

f. Menurut Kosasih Jahiri

Tuntunan mengenai apa yang baik, benar dan adil.

 

 g. Menurut Soelaeman

Agama diarahkan pada perintah dan larangan, dorongan dan cegahan, pujian dan kecaman, harapan dan penyesalan, ukuran baik buruk, benar salah, patuh tidak patuh, adil tidak adil

 

h. Menurut Darji

Nilai ialah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani

 

i. Encylopedi Brittanca 963

Nilai kualitas dari sesuatu objek yang menyangkut jenis apresiasi atau minat.Nilai dilihat dari sudut etika, sebagi arti dari obyek, peristiwa dan proses-proses hidup manusia yang menyatakan kualitas manusia. Nilai itu muncul dalam hidup manusia, dalam bentuk :

  • Hal-hal material maupun rohani,
  • Ideal-ideal, cita-cita, prinsip-prinsip dasar sikap hidup manusia

 

2. Pengertian Moral

Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 592), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. 

 

Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materinya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda. 

 

Widjaja (1985: 154) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). 

 

Al-Ghazali (1994: 31) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai(watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. 

 

Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip oleh Bambang Daroeso (1986: 22) merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensip rumusan formalnya sebagai berikut :

  1. Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.
  2. Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
  3. Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik , sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.

 

Agar diperoleh pemahaman yang lebih jelas perlu diberikan ulasan bahwa substansi materiil dari ketiga batasan tersebut tidak berbeda, yaitu tentang tingkah laku. Akan tetapi bentuk formal ketiga batasan tersebut berbeda. 

 

Batasan pertama dan kedua hampir sama, yaitu seperangkat ide tentang tingkah laku dan ajaran tentang tingkah laku. Sedangkan batasan ketiga adalah tingkah laku itu sendiri Pada batasan pertama dan kedua, moral belum berwujud tingkah laku, tapi masih merupakan acuan dari tingkah laku. Pada batasan pertama, moral dapat dipahami sebagai nilai-nilai moral. 

 

Pada batasan kedua, moral dapat dipahami sebagai nilai-nilai moral atau norma-norma moral. Sedangkan pada batasan ketiga, moral dapat dipahami sebagai tingkah laku, perbuatan, atau sikap moral. Namun demikian semua batasan tersebut tidak salah, sebab dalam pembicaraan sehari-hari, moral sering dimaksudkan masih sebagai seperangkat ide, nilai, ajaran, prinsip, atau norma. Akan tetapi lebih kongkrit dari itu , moral juga sering dimaksudkan sudah berupa tingkah laku, perbuatan, sikap atau karakter yang didasarkan pada ajaran, nilai, prinsip, atau norma.

Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:237) etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

 

3.  Pengertian Norma

Norma adalah ukuran (benar atau salahnya, tepat atau tidak tepatnya, pantas atau tidak pantasnya ) suatu perilaku seseorang didalam masyarakat. Jadi dalam masyarakat norma berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku, membantu mencapai tujuan bersama masyarakat, menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma tersebut, dan menciptakan ketertiban dan juga keadilan dalam masyarakat.Berikut ini adalah pengertian norma menurut para ahli:

  1. Pengertian Norma Menurut Craig Calhoun, 1997 Norma ialah aturan maupun pedoman yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang seharusnya bertindak didalam situasi yang tertentu.
  2. Pengertian Norma Menurut Broom & Selznic Norma ialah rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan suatu batas-batas bagi anggota masyarakat didalam mencapai tujuan hidupnya.
  3. Pengertian Norma Menurut Antony Giddens, 1994 Norma ialah prinsip ataupun aturan yang konkret,dan yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
  4. Pengertian Norma Menurut John J. Macionis, 1997 Norma ialah aturan-aturan dan juga harapan-harapan masyarakat yang memandukan perilaku anggota-anggotanya.
  5. Pengertian Norma Menurut Richard T. Schaefer & RobertP. Lamm, 1998 Norma ialah standar perilaku yang mapan dan yang dipelihara oleh masyarakat.


B. Makna Nilai-Nilai Pada Setiap Sila Pancasila 

 

Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah menekankan kepada setiap manusia Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya, yakni sebagai manusia yang berketuhanan, manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita-cita kemanusiaannya, manusia yang bercakap dengan manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manusia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadilan. 

 

Pancasila telah mempersatukan bangsa Indonesia, sehingga dari tiap-tiap sila Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Satu saja yang terpilah, maka dapat membuat Indonesia tidak satu lagi. 

 

Adapun nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pada Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut :  

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Ketuhanan merupakan nilai dan prinsip manusia Indonesia yang untuk selaras dengan hakikat ber-Ketuhanan. Hakikat ber-Ketuhanan adalah manusia yang berasal dari akal budinya merupakan cerminan dari baktinya pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Jadi tiap-tiap manusia di Indonesia berdasarkan keyakinannya itu mendapat jaminan untuk merealisasikan agama dan kepercayaannya akan iman dalam kehidupannya.

 

Makna nilai sila pertama ini merupakan untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keberadaban sebagai suatu bangsa yang mengejar kebaikan.

 

2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan merupakan nilai hidup yang mengajarkan untuk selaras dengan hakikat manusia. Hakikat manusia bersumber dari pemikiran filosofi antropologis memandang bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki unsur rohani dan jasmani serta memiliki sifat individual dan sosial. Adapun hakikat yang dikehendaki oleh sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah untuk mengadakan manusia Indonesia yang seutuhnya.

 

Manusia Indonesia yang seutuhnya adalah manusia yang memenuhi hukumnya Indonesia dan menuntunnya dalam bersikap tindak, baik kepada sesama manusia ataupun makhluk hidup lainnya. Hal ini pulalah yang menjadi dasar akan kebersikaptindakannya, yakni manusia yang berkemanusiaan.

 

3.      Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia merupakan nilai yang mengajarkan untuk selaras dengan hakikat satunya Indonesia. Hakikat satunya Indonesia merupakan prinsip atau kehendak untuk tetap utuh, tidak bisa dipecah belah dan dengan semangat kesatuannya Pancasila menhgendaki agar Indonesia dapat mandiri dan bersaing dalam hal yang positif dengan bangsa-bangsa lain. 

 

Nilai kesatuan ini dapat saja dipertahankan bila ada semangat yang bangga sebagai bangsa Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta berupaya untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika.

 

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila keempat ini merupakan nilai yang memiliki prinsip untuk selaras dengan hakikat rakyat. Hakikat rakyat merupakan keseluruhan dalam kebersamaan. Rakyat Indonesia merupakan sumber dari kekuasaan negara Indonesia. Hal tersebut senantiasa harus mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia dengan menggunakan nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang berupa musyawarah sampai mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan dan tanggung jawab kepada rakyat Indonesia.

 

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur-struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ideologi. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan keinginan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. 

 

Di dalam keadilan tidak dibenarkan adanya penghinaan, penindasan dan sebaliknya saling membantu satu sama lainnya. Sesama anggota masyarakat, adil berarti apabila setiap warga negara menikmati hasil sesuai dengan fungsi dan peranannya dalam masyarakat.

 

C.  Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia 

 

1. Dasar Filosofis

Pancasila merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

 

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan , serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

 

Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah suatu persekutuan hidup manusia.

 

Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup berkedudukan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.( Hakekat sila 1) 

 

Persekutuan hidup tersebut bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . (Hakekat sila 2 ) 

 

Untuk terwujudnya suatu Negara sebagai organisasi hidup manusia membentuk persatuan ( Hakekat sila 3 ). 

 

Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara  maka Negara harus bersifat demokratis ( Hakekat sila 4 ) 

 

Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga Negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( Hakekat sila ke 5 ) 

 

Nilai-nilai inilah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

 

Dari pengamatan tersebut maka nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai-nilai vital.

 

Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.

Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
2)      Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
3)      Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara

 

Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
2)      Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius

 

Nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara

 Nilai pancasila sebagai nilai sumber dari segala sumber hukum Negara Indonesia

Hukum Dasar Tap MPRS No XX/MPRS/66

Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental

Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yaitu :

1)      Pokok pikiran pertama : Negara Indonesia adalah Negara persatuan ( Sila 3 )

2)      Pokok pikiran kedua : menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( Sila 5 )

3)      Pokok pikiran ketiga : menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat ( Sila 4 )

4)      Pokok pikiran keempat : menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ( Sila 1 dan 2 )

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. 

 

B. .Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia 

 

Pengertian ideologi adalah :

Ide : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita

Logos : ilmu

Ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar ( cita-cita )

 

Nilai-nilai pancasila diangkat dari adat istiadat, kebudayaan dan religius bangsa Indonesia. Maka pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. 

 

B. Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara 

Filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis ketika disahkannya UUD 1945. Konsekvensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai pancasila. Seharusnya segala kebijakan dalam melakukan suatu pembaharuan-pembaharuan dalam Negara harus berpangkal tolak pada nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

BAB III

PENUTUP

 

1. Simpulan 

Dalam kamus bahasa Indonesia, nilai adalah harga, angka kepandaian. Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.

 

Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar. 

 

2. Saran

Adapun saran dari penulis adalah gunakan lah makalah ini dengan sebaik-baiknya dan jadikanlah sebagi bahan referensi untuk makalah yang sejenis dan tetap gali semua informasi yang ada, karena makalah ini jauh dari pada kesempurnaan.

 

Terimakasih telah membaca Makalah Pancasila Sebagai Sistem Dan Nilai Dan Etika Pancasila semoga bermanfaat bagi anda, jika anda membutuhkan makalah yang lain silahkan search di kolom pencarian web ini, salam admin pintu dunia.