Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Skripsi Lengkap Tentang Alat Pembayaran Online

 


Contoh Skripsi Lengkap Jurusan FEBI terkadang masih banyak di cari oleh mahasiswa yang sedang tahap akhir (skripsi). Pada saat ini kami akan memberikan salah satu contoh skripsi lengkap mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam yang berjudul " Analisis Pemanfaatan dan Kemudahan Dalam Menggunakan Alat Transaksi Ovo Pada Tingkat Mahasiswa FEBI". Contoh skripsi lengkap tentang alat pembayaran berbasis online ini juga bisa anda baca dengan judul skripsi "Analisis Pemanfaatan dan Kemudahan Menggunakan Transaksi Pembayaran Daring (Payment) Dalam Meningkatkan Pendapatan Pada Tempat Usaha Bisnis Kuliner di Kota Jambi". 

Semoga salah satu contoh skripsi lengkap di bawah ini bisa menjadi referensi bagi anda yang sedang mencari cari judul skripsi untuk jurusan atau fakultas FEBI.

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju telah membawa perubahan yang besar terhadap kehidupan kita. Perubahan alat pembayaran berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan manusia. Saat ini masyarakat telah menyadari akan pentingnya alat transaksi yang tidak bersifat fisik, baik kertas maupun logam, yaitu dengan menggunakan uang elektronik (Adiyanti, 2015).

Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur seperti diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut, dan nilai uang elektronik yang sudah disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan ( Bank Indonesia dalam Zulqarnain, 2017).

Munculnya uang elektronik dilatar belakangi oleh peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 sebagai salah satu pendukung agenda Bank Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang kekurangan uang tunai di Republik Indonesia. Uang elektronik sendiri bertujuan untuk memudahkan manusia dalam melakukan segala macam transaksi ekonomi di kehidupannya terutama untuk transaksi berskala mikro. Selain tujuan tersebut Bank Indonesia juga dapat menghemat biaya operasional untuk memproduksi uang, baik uang kertas maupun uang logam. Bank Indonesia setidaknya menganggarkan Rp. 3,5 triliun utnuk pencetakan uang setiap tahun.

Pengguna alat pembayaran non-tunai juda dapat mencegah uang rusak atau basah (Adhinagari, 2018). Penerbitan atau penyedia dari uang elektronik pun beragam seperti e-money yang merupakan produk dari Bank Mandiri, Brizzi yang merupakan produk dari BRI, Tapcash yang merupakan produk dari BNI, Flazz yang merupakan produk dari BCA, Go-pay yang merupakan produk dari Go-jek, DANA, OVO, dll. 

Adanya perangkat seluler dan perkembangan teknologi nirkabel di tengah kehidupan masyarakat menyebabkan mobile payment berkembang pesat (Teo el al., 2015). Penggunaan perangkat seluler sebagai alat pembayaran sudah didukung oleh Bank Indonesia sejak tahun 2009. Bank Indonesia (www.bi.go.id) mendorong peralihan transaksi non-tunai tersebut dengan mencangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNTNT) pada tanggal 14 Agustus 2014. Salah satu aplikasi yang mendukung transaksi pembayaran non-tunai yaitu OVO. Aplikasi ini diresmikan pada Maret 2017. OVO merupakan suatu aplikasi yang dapat kita gunakan untuk melakukan transaksi pembelian yang dilakukan. OVO dapat digunakan dalam pembayaran jasa, makanan dan minuman, hiburan, serta pembayaran pada salah satu e-commerce di Indonesia. OVO (www.ovo.id) adalah “aplikasi smart yang memberikan Anda kemudahan dalam bertransaksi (OVO Cash) dan juga kesempatan yang lebih besar untuk mengumpulkan poin di banyak tempat (OVO Point)”.

Prosedur penggunaan OVO pertama kali dilakukan dengan cara deposito sejumlah uang ke akun OVO. Nantinya, saldo pada akun OVO tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan. OVO saat ini sudah digunakan di Restoran, warung pinggir jalan, dan kios kaki lima. Dengan demikian, tempat-tempat tersebut sudah melakukan kerjasama dengan OVO. Pada beberapa transaksi atau pembayaran yang dilakukan, pengguna akan memperoleh cashback dalam bentuk OVO Point. OVO Point tersebut nantinya juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian yang dilakukan. Aplikasi ini memiliki dampak positif yaitu (Tabloid Kontan, 2019:8) memfasilitasi proses transaksi yang cepat dan mudah karena menggunakan handphone untuk melakukan pembayaran sehingga lebih aman dari pencurian dan penipuan uang palsu. Namun, OVO juga memiliki dampak negatif dalam penggunaanya yaitu sinyal yang tidak stabil unuk melakukan transaksi pembayaran atas pembelian.

Saat aplikasi OVO ini diresmikan, pihak OVO sendiri tidak memberikan pelatihan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, namun untuk pelatihan penggunaannya OVO hanya menyediakan video terkait cara menggunakan aplikasinya yang di upload di akun youtube milik OVO. Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan OVO saat ini dengan mendirikan booth OVO di mall atau di kampus seperti mendirikan OVO Eperience Zone di Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam acara UPH Festival ke-24 (www.beritasatu.com). Pengenalan OVO kepada masyarakat juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai merchant dengan memberikan cashback. Meski demikian, sehingga akhir bulan November 2018 OVO sudah terinstal di 115 juta perangkat seluler yang tersebar sebanyak 33% di wilayah Jabodetabek dan 67% lainnya berada di luar wilayah Jabodetabek (kompas.com).  

Berdasarkan pemaparan diatas, peneliti ingin mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan dan pengguna mobile payment pada teknologi pembayaran OVO. Faktor-faktor tersebut adalah mobile payment characteristic, trust, dan security and privacy. Penelitian ini mengintegrasi penelitian terdahulu terkait Technology Acceptance Model (TAM) oleh Davis et el. (1986), mobile payment characteristis Kim et el. (2010), trust oleh Gefen et el. (2003), dan security and privacy oleh Nasri dan Charfeddine (2012). Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi untuk memberikan informasi yang berguna dalam penggunaan OVO sebagai alat pembayaran non-tunai, khususnya mengenai karakteristik pengguna, kepercayaan pengguna, serta keamanan dan privasi pengguna. Dengan demikian, penelitian dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk beralih menggunakan pembayaran non-tunai.

B.    Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pemanfaatan alat transaksi pembayaranMobilePaymentpada teknologi pembayaran OVO di bidang Usaha Bisnis Kuliner Kota Jambi ?
  2.  Bagaimana dampak Bisnis Kuliner di Kota Jambi yang menggunakan alat pembayaran Mobile Payment pada teknologi pembayaran OVO ?
  3. Bagaimana kepuasan masyarakat Kota Jambi yang menggunakan alat transaksi Mobile Payment untuk perbelanjaan?

C.    Batasan Masalah

 Batasan masalah pada penelitian ini adalah pengguna teknologi OVO yang berada di Kota Jambi (Telanaipura, Kota Baru, Alam Barajo) dan menggunakan OVO sebagai alat pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan.

D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.    Tujuan

  1. Untuk mengetahui pemanfaatan alat transaksi Mobile Payment pada teknologi pembayaran OVO pada Usaha Bisnis Kuliner di Kota Jambi.
  2. Untuk mengetahui dampak dari Usaha Bisnis Kuliner di Kota Jambi yang menggunakan alat transaksi Mobile Payment pada teknologi pembayaran OVO.
  3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat Kota Jambi yang menggunakan alat transaksi Mobile Payment pada teknologi pembayaran OVO untuk pembelanjaan.  

2.    Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan khususnya terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum Islam, terutama pada bidang muamalah dan mengingat perkembangan zaman dan teknologi, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian lanjutan dengan tema jasa transaksi daring dan musyarakah, juga merupakan mampu menjadi bahan hipotesis bagi penelitian berikutnya.

E.    Manfaat Penelitian

1.    Bagi Masyarakat:

a.    Dapat memperkenalkan teknologi terbaru OVO kepada masyarakat.
Tidak semua masyarakat sudah mengetahui teknologi terbaru OVO sehingga melalui penelitian ini diharapkan pembaca dapat mendapat informasi mengetahui teknologi pembayaran non-tunai terbaru OVO.

b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan metode non-tunai khususnya OVO sebagai alat pembayaran.

Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan metode pembayaran non-tunai sebab semakin hari pembayaran menggunakan metode tunai perlahan mulai ditinggalkan. Masyarakat diharapkan beralih menggunakan teknologi OVO karena teknologi ini dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran.

2.    Bagi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

a.    Dengan penelitian ini diharapkan dapat menambah koleksi penelitian dari Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi khususnya penelitian yang berkaitan dengan teknologi terbaru OVO.
b.    Penelitian ini diharapkan juga dapat menjadi referensi bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan penelitian terkait OVO.

3.    Bagi Penulis

  1. Berkontribusi dalam memberikan informasi menganai alat pembayaran OVO.
    Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam memberikan informasi terkait teknologi terbaru OVO.
  2. Semakin memahami teknologi pembayaran non-tunai.
    Melalui penelitian ini, penulis ingin mendapatkan informasi dan pengetahuan tambahan mengenai teknologi pembayaran non-tunai.
  3. Mengetahui persepsi konsumen dalam menggunakan OVO.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan hasil terkait persepsi konsumen dalam penggunaan teknologi OVO, sehingga penulis berharap mendapatkan manfaat berupa hasil persepsi konsumen dalam penggunaan teknologi OVO.

F.    Kerangka Teori

1.    Transaksi Online (payment) dalam perspektif Hukum Islam
Akad dalam transaksi elektronik berbeda dengan akad secara langsung. Transaksi elektronik biasanya menggunakan akad secara tertulis (E-mail, Short Service, SMS, Barcode dan lain sejenisnya) atau menggunakan lisan (via telefon) atau video seperti teleconference.

Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis, dimana suatu barang dipajang dilaman internet dengan dibeli harga tertentu. Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang menghendaki maka menstranfer uang sesuai dengan harga yang tertera.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa absah, terlebih dengan menggunakan tulisan, gambar, dan ilustrasi yang lebih jelas. Isyarat dalam akad pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum sebagaimana penjelasan dengan lisan.

Transaksi elektronik penjualan barang yang ditawarkan melalui internet merupakan transaksi tertulis. Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tulisan. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. 

2.    E-commerce sebagai Transaksi Jual Beli
Sebagai salah satukegiatan bisnis masuk dalam kategori transaksi atau akad jual beli, sehingga secara hukum, syarat dan rukunnya harus sesuai dengan transaksi jual beli. Secara normatif, jual beli mempunyai dasar hukum, syarat dan rukun.

3.    Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai bagian dari mu’amalah mempunyai dasar hukum yang jelas, baik dari Al-Quran, Al-Sunnah yang telah menjadi ijma’ ulama dan muslimin. Bahkan jual beli bukan hanya sekedar mu’amalah, akan tetapi enjadi salah satu media untuk melakukan kegiatan untuk saling tolong menolong sesama manusia.

G.    Sistematika Penulisan

Untuk mempermudah penyusunan, penulis membagi skripsi ini menjadi beberapa bab dan setiap bab teridiri sub bab dengan sistematika sebagai berikut :

Bab I    Pendahuluan

Berisi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian.

Bab II    Kajian Teori/ Studi Kepustakaan, Kerangka Fikir

Deskripsi Teoritik, dan Studi Relevan

Bab III    Metodologi Penelitian

Pendekatan Penelitian, Setting dan Subjek Penelitian, Jenis dan Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisi Data, Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data.

Bab IV    Hasil Penelitian dan Pembahasan

Implementasi Pemanfaatan Kemudahan dan Keuntungan Masyarakat Kota Jambi dan Pelaku Usaha Bisnis Kuliner Dalam Transaksi Payment OVO.

Bab V    Penutup

Meliputi Kesimpulan dan Saran.

 

BAB II
KAJIAN TEORI/ STUDI KEPUSTAKAAN, KERANGKA FIKIR


A.    Deskripsi Teoritik

Financial Technology (Fintech)

Menurut Bank Indonesia (www.bi.go.id), “fintech merupakan hasil gabungan jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis tunai menjadi non-tunai serta dapat mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan membantu perusahaan menekan biaya yang terlalu tinggi.”

Teknologi Finansial adalah pengguna teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Perkembangan teknologi finansial teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan. 

Selanjutnya menurut Kim etal. (2015) fintech adalah industri yang menggunakan teknologi informasi yang berspusat seluler dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan, sementara itu menurut Leong dan Sung (2018) fintech didefinisikan sebagai “sasaran yang menggabungkan keuangan, manajemen teknologi, dan manajemen inovasi. Fintech dalam aspek keuangan mangatakan bahwa pembayaran non- tunai menjadi kunci dalam perkembangan suatu tren. Banyak perusahaan yang mengembangkan sistem pembayarannya bagi konsumen.”

Mobile Payment

Menurut Antovski dan Gusev (2003) mobile payment merupakan alternatif pembayaran menggunakan perangkat elektronik, sementara itu menurut Mallat (2007) mobile payment didefinisikan sebagai penggunaan perangkat seluler untuk transaksi pembayaran atau transfer ke penerima secara langsung maupun dengan perantara. Selanjutnya, teori lainnya mendefinisikan “mobile payment adalah alat penyelesaian pembayaran dan transaksi antara dua pihak dengan cepat, nyaman, aman, sederhana, dan dapat digunakan kapan dan dimana saja dengan perangkat seluler.” (Liebanacabanillas et al., 2014).

1.    Perkembangan Mobile Payment

Menurut Liu et al. (2015) 20 tahun terkahir, tepatnya mulai tahun 1994 hingga tahun 2014, menjadi masa perkembangan teknologi diantaranya yaitu mengubah praktik bisnis dan inovasi dalam sistem informasi keuangan. Mobile payment dipandang secara luas sebagai revolusi berikutnya dalam teknologi pembayaran. Kemajuan komunikasi dan teknologi infoemasi menjadi peran penting dalam melakukan inovasi pembayaran ini.

Evolusi mobile payment dimulai dengan diperkenalkan mobile payment melalui SMS pada tahun 1997. Pada tahun yang sama, dua mesin penjual otomatis Coca Cola di Finlandia juga sudah mulai menggunakan SMS sebagai alat pembayaran dan layanan perbankan berbasis ponsel juga diluncurkan di Finlandia. Selanjutnya, pada tahun 2011 pengguna perbankan online semakin meluas. Di tahun tersebut perusahaan jaringan 3G diluncurkan. Pada tahun 2002 eBay’s mengakuisisi Paypal. Pada tahun 2004 NFC (near Field Communication) forum dibentuk dan Mobilelime mulai menawarkan pembayaran seluler berbasis NFC.

Pada tahun 2005, NTT DoCoMo meluncurkan layanan pembayaran seluler DCMX di Jepang. Di tahun berikutnya, mobil WiMac standar untuk jaringan 4G hadir di Korea dan pada tahun yang sama layanan cloud computing pertama kali ditawarkan oleh Amazon Web Sevices (AWS). Pada tahun 2007, Apple memperkenalkan iphone original berbasis layanan transfer uang yang tersebar di Afrika. Pada tahun 2008 HTC memperkenalkan smartphone pertama yang berbasis android. Setahun kemudian, Long Term Evolution (LTE) 4G pertama kali diluncurkan di Eropa. Pada tahun 2010 aplikasi square untuk membaca kartu kredit diluncurkan di smartphone berbasis iOS dan android. Pada tahun tersebut pengguna layanan perbankan berbasis seluler mulai tersebar luas.

Pada tahun 2011 google wallet, mobile payment berbasis NFC, diluncurkan di Amerika Serikat dan perusahaan handset meluncurkan lebih dari 40 smartphone berbasis NFC.di tahun 2012 Paypal bekerja sama dengan 15 toko retail yang menggunakan pembayaran berbasis cloud, pada tahun yang sama apple memberikan paten untuk teknologi iWallet miliknya dan softcard menggunakan mobile payment berbasis NFC di Austin dan Salt Lake City di Amerika Serikat.

Aplikasi seluler dapat digunakan untuk transfer uang, mobile payment berbasis NFC dan card readers menjadi milik AT&T, Vantiv untuk penerimaan mobile payment, dan platforms NFC mulai dibubarkan. Nasabah bank menggunakan kembali pembayaran kartu kredit virtual dan pembayaran QR-code di China. Apple juga melumcurkan iPhone 6 yang didukung NFC dan menggunakan Apple Pay sebagai layanan pembayaran. Apple Pay juga bekerja sama dengan MasterCard, visa, dan American Express NFC POS.

Nilai pengguna adalah sesuatu yang strategis dalam menarik dan mempertahankan pengguna dan menjadi faktor yang paling signifikan dalam keberhasilan dari bisnis penyedia jasa (Zeithaml dkk., 1996). Selain value merupakan suatu faktor yang paling penting dan penentu kesuksesan jangka panjang dari suatu bisnis. Seseorang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas konsumsi karena seseorang membutuhkan produk dan jasa guna memenuhi kebutuhan mereka. Niat konsumen dalam pembelian suatu produk dipengaruhi oleh nilai konsumsi, alasan dan motivasi yang mendasari perilaku konsumen dalam pembelian barang atau jasa dapat dijelaskan oleh nilai-nilai konsumsi. Consumption Values menurut (Kurniawan, 2016) dapat digunakan untuk melakukan analisis atau mengetahui alasan terhadap perilaku pilihan konsumen (consumer choice behavior). Dengan menggunakan consumption value dapat mengetahui alasan mengapa konsumen membeli atau tidak membeli, memilih atau tidak memilih serta mengapa konsumen memutuskan memilih produk atau merek (brand) tertentu dibandingkan yang lain. Ada lima nilai dari consumption values yang dapat mempengaruhi perilaku pilihan konsumen di setiap situasi yaitu nilai emosional, nilai fungsional, nilai epistemik, nilai sosial dan nilai kondisional (Sheth dkk., 1991). 

Oleh sebab itu, penulis akan menganalisis manakah value yang mempengaruhi penggunaan OVO di Kota Jambi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui value atau nilai yang menjadi pemicu atau alasan pengguna terhadap minat penggunaan OVO di Kota Jambi.

B.    Kerangka Fikir

Munculnya teknologi ponsel dan smartphone pada awal tahun 2000-an menunjukkan bahwa Indonesia sudah memasuki era fintech 3.0. menurut Kim et al. (2010) mobile payment memiliki beberapa karakteristik yaitu mobilitas (mobility), kemudahan untuk dijangkau, adanya kesesuaian, dan kenyamanan. Karakteristik dari mobile payment ini perlu untuk dipahami karena akan berpengaruh terhadap kemudahan dalam pengguna mobile payment serta akan berpengaruh kepada pengingkatan kinerja pengguna.

Dalam pengguna mobile payment perlu untuk memiliki rasa percaya di dalamnya, karena rasa percaya itu akan mempengaruhi niat pengguna dalam menggunakan mobile payment (Marakarkandy:2016). Selain itu pengguna yang memiliki rasa percaya terhadap suatu mobile payment akan memiliki sikap yang positif terhadap mobile payment tersebut. Kepercayaan juga akan mempengaruhi manfaat yang akan dirasakan pengguna. Kemudahan pengguna mobile payment juga akan berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna. Selain itu, keamanan dan privasi dalam pengguna mobile payment juga menjadi penting sebab jika pengguna merasa tidak aman dalam menggunakan mobile payment, maka dapat mempengaruhi sikap pengguna terhadap mobile payment.

Sementara itu, pengguna akan menerima manfaat mobile payment ketika dapat meningkatkan peforma kinerja pengguna serta mudah dipahami dan digunakan. Ketika mobile payment tersebut mudah untuk dipahami dan digunakan, maka pengguna cenderung akan merasakan manfaat atas pengguna mobile payment tersebut. Apabila mobile payment tersebut dirasa dapat meningkatkan performa kinerja pengguna dan penggunaya mudah, maka hal tersebut akam berpengaruh terhadap sikap pengguna terhadap mobile payment.

Selain itu, jika sistem atau teknologi tersebut dapat meningkatkan performa kinerja pengguna dan mudah dalam penggunaannya maka hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap niat dari pengguna untuk menggunakan mobile payment. Perilaku individu didorong oleh niat perilaku, dimana niat perilaku adalah fungsi dari sikap individu terhadap perilaku dan norma subyektif. Dengan demikian ketika seseorang sudah memiliki niat untuk menggunakan mobile payment, maka seseorang tersebut akan melakukan niat tersebut. 

C.    Studi Relevan

1.    Agag dan el-Masry(2016) meneliti terkait pengembangan dan pengujian niat pelanggan untuk melakukan pembelina tiket online dimana kehadiran online travel semakin berkembang dan mengarah dalam industri perjalanan. Penelitian ini berusaha untuk mengembangkan dan menguji secara empiris niat pelanggan untuk melakukan pembelian online travel dengan menggunakan dasar The Innovation Theory (IDT) dan Technology Acceptance Model (TAM).

2.    Eka Alifyah Agustina, 2017, meneliti tentang tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad antara pengguna OVO dan pelaku UMKM di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam klausul perjanjian, akad yang digunakan oleh OVO di Surabaya berkaitan dengan mesin transaksi yang digunakan pelaku UMKM dan dikenakan biaya.

3.    Schierz et el. (2010) meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi niat konsumen dalam menggunakan mobile payment. Mobile Payment menjadi semakin umum dalam kehidupan sehari-hari. Namun, masih terdapat kurangnya penerimaan mobile payment dikalangan konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh compatibility, mobility, dan subjective norm dalam meningkatkan niat konsumen dalam menggunakan mobile payment.

 

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

A.    Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan Field Research (Penelitian Lapangan). Karena penelitian ini langsung dilakukan dilapangan yaitu pada tempatUsaha Bisnis dan sebagian masyarakat yang ada di Kota Jambi dalam memakai alat pembayaran payment ( elektronik uang ) OVO.

Menurut Jogiyanto (2007) minat merupakan suatu fungsi dari dua penentu dasar, yaitu : penentu yang berhubungan dengan faktor pribadi. Penentu ini adalah sikap terhadap perilaku individual. Sikap ini adalah evaluasi kepercayaan atau perasaan positif atau negatif jika harus melakukan perilaku tertentu dan penentu yang berhubungan dengan pengaruh sosial. Penentu ini adalah norma subjektif. Norma subjektif yang dimaksud disini yaitu berhubungan dengan persepsi atau pandangan seseorang terhadap tekanan sosial yang akan memengaruhi minat untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perilaku yang sedang dipertimbangkan.

Minat adalah keinginan untuk berprilaku. Davis etal. (1989) mendefinisikan minat berprilaku atau menggunakan sebagai tingkat seberapa kuat keinginan atau dorongan seseorang untuk melakukan perilaku tertentu. Ketika seseorang melihat bahwa sesuatu akan bermanfaat, maka ia akan menjadi berminat sehingga hal tersebut akan mendatangkan dorongan untuk mencapai kepuasan tersebut.

Minat merupakan suatu keadaan dalam diri seseorang pada dimensi kemungkinan subjektif yang meliputi hubungan antara orang itu sendiri dengan beberapa tindakan (Ajzen dalam Wibowo, 2015). Minat adalah keinginan yang didorong oleh suatu keinginan setelah melihat, mengamati dan membandingkan serta mempertimbangkan dengan kebutuhan yang diinginkannya. Minat konsumen terhadap produk yang inovatif bisa dianalisis dengan melihat ke sisi internal dan sisi eksternal produk. Sisi internal, dimana itu tergantung pada pengetahuan, kapasitas, sumber daya dan teknologi yang digunakan diperusahaan sementara sisi eksternal adalah kebutuhan konsumen dan harapan pemilik dan harapan pemilik terhadap produk perusahaan (Seng dan Ping, 2016). 

Uang elektronik atau e-money berdasarkan pubikasi yang diterbitkan oleh Bank for International Settlement (BIS) didefinisikan sebagai suatu produk atau prabayar dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang (Hidayah et al., 2006). Dirk (2017) mengemukakan bahwa uang elektronik menjadi bagian terbesar dari semua uang yang dikeluarkan saat ini. Uang elektronik adalah versi uang fisik yang tidak dicetak tetapi di transfer secara elektronik. Menurut Chiu dan Wong (2014) uang elektronik adalah kartu prabayar multi-tujuan, nilai kartu tersimpan untuk transportasi umum yang juga diterima pada tempat penjualan. Uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 16/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.

Beberapa manfaat atau kelebihan dari pengguna uang elektronik dibandingkan dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara lain (Hidayati et el.,2006): Lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment), disebabkan pengguna tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian. Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu transaksi tidak terjadi apabila menggunakan uang elektronik.

Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi dengan uang elektronik dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus memerlukan proses otoritas on-line, tanda tangan maupun PIN. Elektronik value dapat diisi ulang kedalam kartu uang elektronik melalui berbagai sarana yang disediakan.

Jenis uang elektronik ini sering disebut juga digital cash. Produk uang elektronik yang masuk dalam kelompok ini pada prinsipnya merupakan suatu aplikasi (software) yang kemudian di-install kedalam suatu smartphone. Produk ini dikembangkan untuk melakukan transaksi melalui suatu jaringan.
Manfaat yang dirasakan menurut Jogiyanto (2007:114) adalah sejauh mana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi tertentu akan meningkatkan kinerja pekerjaannya. Jika seseorang merasa percaya bahwa suatu teknologi berguna maka dia akan menggunakannya, sedangkan jika menurutnya teknologi tersebut kurang berguna maka dia tidak akan menggunakannya. 

B.    Setting dan Subjek Penelitian

1.    Subyek dalam penelitian ini merupakan pengguna teknologi OVO di wilayah Kota Jambi ( Kota Baru, Pasar Jambi, dan Telanai Pura).
2.    Obyek dalam penelitian ini adalah sistem pembayaran aplikasi OVO.

C.    Jenis dan Sumber Data

Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua yakni :

a.    Data Primer, yang dikumpulkan berbentuk hasil wawancara yang dilakukan terhadap narasumber yang berasal dari para pelaku yang terkait dengan persoalan untuk mengetahui pemanfaatan dan kinerja alat pembayaran payment ( elektronik uang ) pada Tempat Usaha Bisnis Kuliner yang ada di Kota Jambi.

b.    Data Sekunder, data ini diperlukan untuk mendukung analisis dan pembahasan yang maksimal. Data sekunder juga diperlukan terkait pengungkapan fenomena sosial dalam penelitian ini. Data sekunder ini antara lain, keputusan (Library Research) serta bahan dari internet.

 

Data yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber yaitu :
a.    Data Primer berasal dari hasil wawancara beberapa masyarakat pengguna payment OVO di Kota Jambi.
b.    Data Sekunder berasal dari hasil publikasi berbagai literatur yang ada di beberapa tempat, seperti: Data Perusahaan dan pengelola bidang Usaha Bisnis Kuliner yang menggunakan transaksi payment OVO di Kota Jambi.

D.    Teknik Pengumpulan Data

 Penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dalam bentuk wawancara dan data yang diperoleh berupa (kata-kata, gambar, perilaku) tidak dituangkan dalam bentuk bilangan atau angka statistik melainkan dalam bentuk kualitatif yang memiliki arti lebih kaya dari sekedar angka atau frekuensi.

E.    Teknik Analisis Data

Hibermen dengan proses analisis deskriptif kualitatif, yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu: pengumpulan data sekaligus reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.

Ditinjau dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setelah mengumpulkan data, peneliti kemudian mereduksi data dengan mengelompokkan dan mengarahkan serta membuang data yang tidak perlu kemudian difilter data-data yang sekiranya penting yaitu data yang sesuai dengan teori dan rumusan masalah. Data yang telah direduksi tersebut disajikan dala bentuk narasi, gambar, grafik kemudian disimpulkan data-data yang sesuai dengan rumusan masalah.

Untuk mengukur analisis data, penulis menggunakan analisis deduktif yaitu suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.  Analisis ini cara kerjanya adalah mempersesuaikan dari teori kedata di lapangan.

F.    Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data

Pemeriksaan terhadap keabsahan data pada dasarnya, selain digunakan untuk menyanggah baik yang dituduhkan kepada penelitian kualitatif yang mengatakan tidak ilmiah, juga merupakan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari tubuh pengetahuan penelitian kualitatif (Moleong, 2007:320).

Keabsahan data dilakukan untuk membuktikan apakah penelitian yang dilakukan benar-benar merupakan penelitian ilmiah sekaligus untuk menguji data yang diperoleh. Uji keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi uji, credibility, transferability, dan confirmability (Sugiyono,2007:270).

Agar data dalam penelitian kualitatif dapat dipertanggungjawabkan sebagai penelitian ilmiah perlu dilakukan uji keabsahan data. Adapun uji keabsahan data yang dapat dilaksanakan.

1.    Credibility

Uji credibility (kredibilitas) atau uji kepercayaan terhadap data hasil penelitian yang disajikan oleh peneliti agar hasil penelitian yang dilakukan tidak meragukan sebagai sebuah karya ilmiah dilakukan.

a.    Perpanjangan Pengamatan

Perpanjangan pengamatan dapat meningkatkan kredibilitas/ kepercayaan data. Dengan perpanjangan pengamatan berarti peneliti kembali ke lapangan, melakukan pengamtan, wawancara lagi dengan sumber data yang ditemui maupun sumber data yang lebih baru. Perpanjangan pengamatan berarti hubungan antara peneliti dengan sumber data akan semakin terjalin, sehingga informasi yang diperoleh semakin banyak dan lengkap.

Perpanjangan pengamatan untuk menguji kredibilitas data penelitian difokuskan pada pengujian terhadap data yang telah diperoleh. Data yang diperoleh setelah dicek kembali ke lapangan benar atau tidak, ada perubahan atau masih tetap. Setelah dicek kembali kelapangan data yang telah diperoleh sudah dapat dipertanggungjawabkan/ benar berarti kredibel, maka perpanjangan pengamatan perlu diakhiri.
b.    Meningkatkan ketekunan

Meningkatkan ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan berkesinambungan. Dengan cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara pasti dan sistematis. Meningkatkan ketekunan merupakan salah satu cara mengontrol/ mengecek pekerjaan apakah data yang telah dikumpulkan, dibuat, dan disajikan sudah benar atau belum (Sugiyono,2018:188).

Untuk meningkatkan ketekunan peneliti dapat dilakukan dengan cara membaca berbagai referensi, buku, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen-dokumen terkait dengan membandingkan hasil penelitian yang telah diperoleh. Dengan cara demikian, maka peneliti akan semakin cermat dalam membuat laporan yang pada akhirnya laporan yang dibuat akan semakin berkualitas. 

c.    Tringulasi

Wiliam Wiersma (1986) mengatakan tringulasi dalam pengujian kredibilitas diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai waktu. Dengan demikian terdapat tringulasi sumber, tringulasi teknik pengumpulan data, dan waktu (Sugiyono, 2007:273).

•    Tringulasi Sumber

Untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Data yang diperoleh dianalisis sehingga menghasilkan suatu kesimpulan selanjutnya dimintakan kesepakatan (member check) dengan tiga sumber data (Sugiyono,2007:274).

•    Tringulasi Teknik
Untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Misalnya untuk mengecek data bisa melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Bila dengan teknik pengujian kredibilitas data tersebut menghasilkan data yang berbeda, maka peneliti melakukan diskusi lebih lanjut kepada sumber data yang bersangkutan untuk memastikan data mana yang dianggap benar (Sugiyono,2007:274).

•    Tringulasi Waktu

Data yang dikumpulkan dengan teknik wawancara di pagi hari pada saat narasumber masih segar, akan memberikan data lebih valid sehingga lebih kredibel. Selanjutnya dapat dilakukan dengan pengecekan dengan wawancara, observasi, atau teknik lain dalam waktu atau situasi yang berbeda, maka dilakukan secara berulang-ulang sehingga sampai ditemukan kepastian datanya (Sugiyono,2007:274). 

2.    Transferability
Transferability merupakan validitas eksternal dalam penelitian kualitatif. Validitas eksternal menunjukkan derajat ketetapan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel tersebut diambil (Sugiyono, 2018:194).

Pertanyaan yang berkaitan dengan nilai transfer sampai saat ini masih dapat diterapkan/ dipakai dalam situasi lain, bagi penelitian nilai transfer sangat bergantung pada si pemakai, sehingga ketika penelitian dapat digunakan dalam konteks yang berbeda di situasi sosial yang berbeda validitas nilai transfer masih dapat dipertanggungjawabkan.

3.    Depenability

Realibilitas atau penelitian yang dapat dipercaya, dengan kata lain beberapa percobaan yang dilakukan selalu mendapatkan hasil yang sama. Penelitian yang depenability atau reliabilitas adalah penelitian apabila penelitian yang dilakukan oleh orang lain dengan proses penelitian yang sama akan memperoleh hasil yang sama pula.

Untuk itu pengujian depenability dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian. Caranya dilakukan oleh auditor yang independen, atau pembimbing untuk mengaudit keseluruhan aktivitas peneliti dalam melakukan penelitian. Misalnya bisa dimulai ketika bagaimana peneliti mulai menentukan masalah, terjun ke lapangan, memilih sumber data, melaksanakan analisis data, melakukan uji keabsahan data, sampai pada pembuatan laporan hasil pengamatan. 

4.    Confirmability

Objektivitas pengujian kualitatif disebut juga dengan uji confirmability penelitian. Penelitian bisa dikatakan objektif apabila hasil penelitian telah disepakati oleh lebih banyak orang. Penelitian kualitatif uji confirmability berarti menguji hasil penelitian yang dikaitkan dengan proses yang telah dilakukan. Apabila hasil penelitian merupakan fungsi dari proses penelitian yang dilakukan, maka penelitian tersebut telah memenuhi standar confirmability.

Validitas atau keabsahan data adalah data yang tidak berbeda antara data yang diperoleh oleh peneliti dengan data yang terjadi sesungguhnya pada objek penelitian sehingga keabsahan data yang telah disajikan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Miller Mathew B, Hibermen Michael, 1992, Analisis Data Kualitatif . Jakarta: UI Press.

Oni Sahroni, 2019, FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER. Jakarta: Republika Penerbit.

Sukmadinata, 2010, Metode Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Elfabeta.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

 

Sumber Jurnal dan Skripsi

Andhika Bayu Pratama, I Dewa Gede Dharma Suputra, 2019, “Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Pengguna, dan Tingkat Kepercayaan Pada Minat Menggunakan Uang Elektronik”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.27.2.Mei.

Valentina Ayudya Jayaningrum, 2019, Skripsi: “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan dan pengguna Mobile Payment pada teknologi pembayaran OVO”