Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Hukum Adat Masyarakat Jambi

Makalah Kedudukan Hukum Adat Dalam Masyarakat Jambi

hukum adat dalam masyarakat jambi

 Oleh : Suwarno

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi

Jambi

 

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “Kedudukan Hukum Adat Dalam Masyarakat Jambi”.

 

Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada kelompok kami yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

 

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

 

Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang“ Kedudukan Hukum Adat Dalam Masyarakat Jambi” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak pernah lepas dari yang nama nya adat. Adat  dapat  dipahami  sebagai  tradisi  lokal yang  mengatur interaksi dalam masyarakat. Pengertian adat dalam ensiklopedi disebutkan bahwa adat adalah “Kebiasaan” atau “Tradisi” masyarakat  yang telah dilakukan berulang kali secara turun-temurun. Jadi adat ini telah ada sejak zaman nenek moyang dan terus di turunkan hingga ke anak cucu dan sampai lah kepada kita ini.

Dalam ke seharian adat ini telah menjelma menjadi tradisi yang terus di lakukan oleh para tetua adat dan lembaga adat. Sedangkan menurut  khazanah  bahasa  Indonesia,  tradisi  berarti  segala  sesuatu  seperti adat, kebiasaan, ajaran, dan sebagainnya,  yang turun temurun dari nenek moyang.

Pengertian tradisi yang berasal dari kata traditium, adalah segala sesuatu yang diwariskan oleh masa lalu ke masa sekarang. Intinya  tradisi adalah  warisan masa lalu yang dilestarikan, dijalankan dan dipercaya hingga saat ini. 

Tradisi atau adat  tersebut  dapat  berupa  nilai,  norma  sosial,  pola  kelakuan  dan  adat  kebiasaan lain yang merupakan wujud dari berbagai aspek kehidupan.  Pengertian adat Menurut  Hasan  Hanafi,  adalah segala  warisan  masa  lampau yang  masuk  pada  kita  dan  masuk  kedalam  kebudayaan  yang  sekarang berlaku.

Kedudukan Hukum Adat dalam Masyarakat Jambi memiliki sejarah panjang tersendiei. Dalam sejarah yang ada, Hukum adat di Jambi ditemukan melalui sebuah proses panjang melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu yang lama. 

Tahapan tahapan tersebut di antara nya adalah:
a. Rasa ketertarikan seseorang ketika melihat bahwa ada sebuah adat kebiasaan atau adat istiadat yang berbeda dengan adat istiadat di daerah mereka. Mereka melakukan  deskripsi tentang perjalannnya, pengalaman sehari-hari mereka, gambaran ini di sebut Etnografi

b. Dari rasa ketertarikan itu meningkat menjadi sebuah studi  tentang kebudayaan masyarakat (pendekatan) disebut dengan Etnologi.

c.  Lalu meningkat menjadi  Antropologi( manusia dan kebudayaan, dimana terdapat di dalamnya hukum adat).


1.2 Rumusan Masalah

  1. Kedudukan Hukum Adat dalam Masyarakat Jambi
  2. Sejarah lahir nya hukum adat
  3. Proses perkembangan Hukum adat

1.3 Tujuan 

  1. Untuk mengetahui Kedudukan Hukum Adat dalam Masyarakat Jambi
  2. Untuk mengetahui Sejarah lahir nya hukum adat
  3. Untuk mengetahui Proses perkembangan Hukum adat 
 

 

BAB II

PEMBAHASAN



A. Kedudukan Hukum Adat dalam Masyarakat Jambi

Kedudukan hukum adat dalam masyarakat di jambi sangat penting sekali mengingat bahwa jambi adalah salah satu provinsi yang kental akan adat istiadat nya sejak jaman dahulu kala. Sejarah adat di jambi dimulai sejak manusia paham bahwa ia adalah makhluk sosial, ia akan cenderung berkelompok dan saling membantu. Manusia sesuai kodrat nya sebagai makhluk sosial maka tidak bisa terpisahkan dari manusia lainnya. Adat jambi dengan proses revolusi sejak zaman hindu Budha sampai kemasa islam maka adat jambi itu menjadi adat yang bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.

Setiap manusia Dalam menjalankan kehidupannya membutuhkan manusia lain untuk saling berbagi dan melengkapi. Hal inilah yang membuat manusia hidup berkelompok dan melakukan suatu hubungan sosial. Untuk menjaga agar hubungan tersebut berjalan baik, maka manusia yang hidup dalam kelompoknya membuat aturan hukum yang mengikat setiap orang yang tinggal dalam kelompoknya.
Dalam kehidupannya, manusia mengalami 3 peristiwa penting yaitu kelahiran, perkawinan dan kematian. 

Ketiga peristiwa penting tersebut menimbulkan akibat hukum dalam hubungan dengan keluarganya atau orang lain yang mendapat hak atas harta bendanya. Sejak saat awal kehidupan, termasuk dalam kandungan, manusia dilindungi oleh hukum sepanjang kepentingannya menghendaki. 

Karena hal hal tersebut lah manusia disebut subjek hukum. Kemudian setelah dewasa, manusia akan menikah dan memiliki anak yang akan meneruskan keturunannya sebagai generasi  berikutnya. Anak sebagai penerus ini lah yang kemudian ikut meneruskan adat istiadat yang telah terbentuk secara natural.

Kelahiran yang melalui proses panjang dan perkawinan ini akan membuat adat istiadat tersendiri dan ini adalah fitrah manusia.

pengertian perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk melaksanakan perkawinan menurut adat Jambi harus memenuhi 3 (tiga) ketentuan. Pertama kententuan Adat, Kedua ketentuan Syara’ dan Ketiga kententuan hukum tertulis (UU perkawinan) maka dalam pelaksanaan adat perkawinan ini sesuai dengan seloko adat, bak tali bepintal tiga bak emas dengan suaso

Karena manusia saling bersama dalam kelompok sosial itulah maka secara bertahap muncul aturan aturan dasar dalam konsep hidup manusia yang seiring perubahan zaman disebut dengan hukum adat.

Indonesia sendiri sudah lama mempunyai Hukum, hanya saja baru terkenal dan dipelajari sejak banyak peneliti Hukum dari luar negeri  masuk ke Indonesia bersamaan dengan para penjajah. Penemuan hukum adat tidak dilakukan dengan sengaja artinya oleh seseorang yang memang sengaja melalui sebuah proyek untuk mencari dan menemukan hukum Adat.

B. Sejarah lahirnya hukum adat

Penemuan Hukum Adat terjadi sejak akhir abad 19 dan 20  sebagai akibat dari peningkatan perhatian orang terhadap Hukum Adat masyarakat-masyarakat sedrhana di Wilayah Indonesia. Para perintis Hukum Adat tidak hanya melakukan sebuah gambaran tentang kebudayaan, tetapi lebih fokus dan spesifik yaitu Hukum Adat, bahkan lebih spesifik lagi seperti Hukum adat Tanah, atau Desa dan sebagainya.

Banyak dalam Buku-buku Hukum Adat ini yang menulis tentang daerah-daerah di Bengkulu atau suku-suku di Jambi, walaupun tidak ada penjabaran yang lengkap didalamnya. Hal itu dikarenakan dulunya banyak  perintis yang melakukan penelitian di wilayah Bengkulu sperti Willian Marsden pernah meneliti daerah Rejang, Thomas Stamford Raffles penelitiannya di wilayah Jambi. Dan masih ada beberapa lainnya.

Berbicara tentang sejarah Hukum Adat, maka kiranya dapat dikemukakan, bahwa sejarah hukum adat itu dapat dipisah-pisahkan dalam:

a) Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum Adat itu  sendiri.

b)Sejarah Hukum Adat sebagai sistem Hukum dari tidak/ belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.

c) Sejarah kedudukan Hukum Adat, sebagai masalah politik Hukum, di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia

 

C. Proses Perkembangan Hukum Adat

Perlu dipahami bahwa sejarah Hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut. Keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan  berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan-keputusan para hakim yang bertugas  mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu-karena kesewenangan atau kurang pengertian- tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat. Serta pengaruh dan  yang dalam pelaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.

Keputusan itu bukan saja keputusan mengenai suatu sengketa resmi, tetapi juga diluar itu berdasarkan keturunan (musyawarah) dan keputusan tersebut diambil dari  nilai-nilai yang hidup  sesuai dengan  alam rohani dn hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan itu.

Indonesia ini kaya dengan Hukum Adatnya.Misalnya  pada tahun 1000. Masa pemerintahan raja Dharmawangsa di Jawa Timur telah disusun sebuah kitab hukum namanya Civacasana yang merupakan kitab hukum tertua. Pada masa  pemerintahan Hayam Wuruk tahun 1331-1364 dengan  patihnya yang terkenal bernama Gajahmanda juga   membuat kitab  hukum   bernama Gajahmada. Pengganti Gajah Manda , tahun 1413-1430 Kanaka juga demikian  memerintahkan untuk dibuatkan sebuah kitab hukum  sebagai pedoman bagi anggota masyarakatnya, untuk   berprilaku, namanya   Adigma. Di Bali juga ditemukan sebuah kitab  hukum  bernama Kutaramanawa.

Dengan  melihat kitab-kitab  hukum   diatas, sebenarnya jauh sebelum  kedatangan   bangsa  Barat  seperti Spanyol , Portugal, Belanda dan Inggreis, sejak    Abad ke- IV    yaitu kedatangan   bangsa  Hindu  dari India, karena pengaruh kerajaan-kerajan itu, mereka    telah mengenal   aturan-aturan  sebagai pedoman berperilaku yang kita  sebut Hukum. Jadi ,di negeri ini bukannya negeri yang tanpa hukum.tidak hanya itu,pada komunitas-komunitas lokal,seperti di flores, sumba, bali, dan nusa tenggara mereka telah mengenal aturan hidup yang kita disebut hukum.kitab-kitab hukum itu,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis karena pengaruh politik yaitu  kerajaan- kerajaan.akan tetapi,dimana suku-suku yang berpengaruh yaitu masyarakat tanpa kerajaan,mereka juga mengenal aturan aturan berperilaku namun tidak tertulis.

Disamping itu ada beberapa kitab kuno pada beberapa hukum adat seperti:

a. Di Tapanuli

Ruhut Parsaoran  di Habatahon (Kehidupan Sosial di tanah Batak)
Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan Batak)

b. Di Jambi
Undang-undang Jambi

c. Di Palembang
Undang-undang Simbur Cahaya (Undang-undang tentang Tanah di daratan tinggi daerah Palembang).

d. Di Minangkabau
Undang-undang Nan Dua puluh ( Undang-undang  tentang Hukum adat delik di Minangkabau)

e. Di Sulawesi Selatan
Buku Undang-undang perniagaan dan pelayaran dari suku Bugis Wajo.Kumpulan keputusan-keputusan serta pemberitahuan para raja-raja yang disebut Latowa (Bugis) dan Rampang (Makasar).

f. Di Bali

Awig-awig (Peraturan Subak dan desa) dan agama desa ( perturan desa) yang ditulis diatas daun lontar.

 

Peraturan adat istiadat  kita ini, pada hakikatnya sudah terdapat  pada zaman kuno, zaman pra Hindu. Adat istiadat yang sudah hidup dalam masyarakat pra-Hindu tersebut menurut para ahli-ahli hukum adat merupakan adat-adat melayu- Polinesia.

Lambat laun datang dari kepulauan kita ini kultur Hindu, kemudian  kultur Islam dan kultur kristen yang masing-masing memengaruhi kultur asli tersebut.

Pengaruh kultur-kultur pendatang dimaksud  diatas  itu  sangat besar, sehingga akhirnya kultur asli yang sejak lama menguasai  tata kehidupan masyarakat Indonesia itu terdesak. Dan kini menurut  keadaan serta kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupakan hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat jaman pra Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa  kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen. 

Hasil akulturasi ini dapat digambarkan seperti oleh Dr. Soekanto dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia”  halaman 54 menyatakan sebagai berikut:” Jika  kita mengeluarkan pertanyaan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang bahagian terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawbannya ialah: Hukum Melayu- Polinesia yang asli itu, dengan di sana-sini sebagai bahagian yang kecil, hukum-agama.

 

BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

 
Dari urian yang telah di bahas dari bab ke bab terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Adat adalah merupakan cerminan kepribadian dari suatu daerah  itu sendiri yang mempunyai nilai dan norma-norma, serta ketentuan yang dapat menyusun, membimbing kehidupan manusia bak pantun seloko mengatakan :

Kedarat memakai barung
Jangan ditebang kayu beduri
Adat sumpama setangkai payung
Untuk memayung anak negeri
Berlayar dipulau tujuh
Tiba disana naik kedarat
Berjalan malam dijadikan suluh
Berjalan siang dijadikan tongkat.

3. Hukum adat adalah hukum yang sangat di akui baik di pandang dari sudut pandang agama Islam maupun dari sudut pandang hukum rasional.

4. Adat jambi juga telah memberikan tata cara pergaulan yang baik terhadap sesama manusia, antara pemimpin dengan rakyatnya, rakyat dengan pemimpinnya, tuo terhadap yang mudo, yang mudo terhadap yang tuo, serta bagaimana pergaulan dengan kawan, sebayo dan sipanto 

 

B. Saran

Perubahan-perubahan  Hukum adat yang ada di Indonesia, tak lepas dari pengaruh barat tempo dulu, oleh karena itu mari kita sekarang sama-sama mulai menjaga  Hukum Adat di Indonesia, karena tak dapat dipungkiri kearifan lokal dan warisan budaya yang kita miliki sangat menarik perhatian asing untuk mempelajarinya. Kita sebagai masyarakat Jambi bagaimana cara untuk melestarikan atau memperkenalkan budaya Jambi itu sendiri, bahwa banyaknya terdapat unsur-unsur kebudayaan itu sendiri yang sangat menarik dan bisa untuk dijadikan berita utama.

 

Terimakasih telah membaca makalah Kedudukan Hukum Adat Dalam Masyarakat Jambi semoga bermanfaat bagi anda, silahkan share jika sekira ini bermanfaat