Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Hakikat Pancasila Dan Kewarganegaraan

Makalah tentang Hakekat Pancasila Dan Hakikat Kewarganegaraan

Makalah Hakikat Pancasila Dan Kewarganegaraan


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dasar negara republik Indonesia adalah pancasila. Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”


Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara.

1.2. Rumusan Masalah

  1. Apa hakikat pancasila di Indonesia?
  2. Apa pengertian Kewarganegaraan?
  3. Apa tujuan dari kawarganegaraan?
 

1.3 Tujuan penulisan

  1. Mengetahui Apa hakikat pancasila di Indonesia?
  2. Mengetahui Apa pengertian Kewarganegaraan?
  3. Mengetahui Apa tujuan dari kewarganegaraan?



BAB II

PEMBAHASAN

 A. Hakikat Pancasila

Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam

Makna dan hakikat pancasila adalah sebagai berikut:

a. Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara ini telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat di ubah oleh siapapun.

b. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum

Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan herus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung  didalam pancasila. Segalka peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.  

c.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan di dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.

Pancasila sebagai pandangan hidup yang mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.

Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

d.   Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia

Ligatur berasal dari bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic Political theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.

Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan. Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan dikehidupan sehari-hari dengan sukarela. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.

e. Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia

Jati diri merupakan terjemahan identity yaitu suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain. Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan pribadi individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu individu   atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.

Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. 

Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:

  1. Berketuhanan yang maha esa
  2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
  5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia


f. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia

Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.

g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi, dan     keadilan sosial. 

Pancasila merupakan lima aturan bertingkah laku yang ditetapkan dan tidak dapat dirubah karena sudah menjadi suatu dasar sebuah negara yang dibentuk melalui perjuangan mencapai proklamasi.   


Hakikat pancasila atau dasar dari pengertian pancasila mempunyai beberapa artian yang luas seperti pancasila sebagai suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia dan lain sebagainya.


Namun Dari semua itu pancasila mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam  tiap kurun waktu.

B. Pengertian Kewarganegaraan 

Istilah kewaraga negaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjuk kan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis

  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil

  1. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
  2. Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. 

C. Tujuan Kewarganegaraan    

Tujuan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
  2. Kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa.
  3. Memiki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
  4. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab


D. Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan 

Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:

1. Sifat non-discriminatif  yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.

2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:

  • Anak WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
  • Anak WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Anak dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli. 
  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.

3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.

4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.

5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

E. Kewarganegaraan Indonesia

  1. Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Undang-undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).

 

F. Asas-asas Kewarganegaraan

Adapun asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  2. Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasarkan Negara tempat kelahiran.
  3. Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

 

BAB III

PENUTUP

A .Simpulan

Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”

Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara.


B. Saran

Kita sebagai warga neraga Indosnesia marilah kita terapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan kita berkewarganegaraan kita harus bisa melaksanakan kewajiban kita dengan baik terhadap bangsa indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Asykuri Ibn. Chamin,dkk.2003.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Majelis `Pendidikan tinggi.

Raharja Barkah, Pendidikan kewarganegaraan, 2002, Diponegoro: CV Willian

 

Terimakasih telah membaca Makalah Hakikat Pancasila Dan hakikat Kewarganegaraan, hubungi admin untuk mendapatkan makalah pengantar ekonomi ini secara lengkap.