Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Landasan Pendidikan Pancasila

 Makalah Landasan Pendidikan Pancasila

 

Makalah Landasan Pendidikan Pancasila

 

Di susun oleh kelompok 4

Tugas Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Universitas Terbuka Jambi

2020 


 KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama ALLAH SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Landasan Pendidikan Pancasila ini dengan baik.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Penyajian perkuliahan pendidikan pancasila di mimbar perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan landasab hokum yang telah ada serta analisis objektif ilmiah guna menemukanhakikat dan kebenaran pancasila sebagai dasar negara kesatuan RI, pandangan hidup bangsa Indonesia, filsafat bangsa dan sendi kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga mahasiswa di arahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah pendidikan pancasila, dengan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bersama dalam suatu negara, dengan cara mendiskusikan diantara mereka. Untuk itu harus di dasari dengan pemahaman dasar-dasar yuridis pendidikan nasional, pendidikan pancasila serta kompetensi yang diharapkan dari kuliah pendidikan pancasila beserta korelasi dengan masa sekarang dan berbangsa dan bernegara.


Untuk itu pengetahuan tentang landasan-landasan yang menjadi tonggak lahirnya pancasila perlu di pelajari dan di pahami agar lebih mengetahui sejarah dan nilai-nilai pancasila yang harus di amalkan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu menjadikan generasi muda masa sekarang menjadi lebih cinta pada pancasila serta mengamalkannya pada kehidupan sehari-hari.



1.2.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan permasalah nya adalah :

  1. Bagaimana penjelasan  landasan historis pancasila.
  2. Bagaimana penjelasan mengenai landasan kultural pancasila.
  3. Bagaimana penjelasan mengenai landasan yuridis pancasila.
  4. Bagaimana penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila.

1.3 Tujuan penulisan

  1. Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan historis pancasila.
  2. Untuk mengetahui penjelasan mengenai  landasan kultural pancasila.
  3. Untuk mengetahui penjelasan mengenai  landasan yuridis pancasila.
  4. Untuk mengetahui penjelasan mengenai landasan filosofis pancasila.


1.4. Manfaat penulisan

Penulisan makalah ini di lakukan untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh pembaca tentang landasan-landasan dalam pendidikan pancasila dalam yang meliputi; landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    landasan pokok pendidikan pancasila

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia. Oleh karena itu, bangsa indonesia secara konsisten harus mengimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan yaitu dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. 

 Secara filosofis dan objektif rakyat indonesia sebelum mendirikan negara telah melaksanakan nilai-nilai pancasila yaitu sebagai bangsa yang berketuhanan. Berperikemanusiaan, bersatu, musyawarah dalam menghadapi persoalan hidup dan menegakaan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. 

Setelah merdeka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut ditetapkan menjadi dasar negara Republik Indonesia oleh para pendiri bangsa. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui Pancasila dasar negara agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea IV menjadi dasar pertama untuk mempelajari Pancasila dasar negara tersebut. 

Berdasarkan pokok pikiran IV menegaskan adanya kewajiban bagi pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara agar memelihara budi pekerti yang luhur. Ini berarti supaya seluruh rakyat indonesia berbudi luhur sesuai dengan nilai-nilai pancasila dasar negara.

Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional di atur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan secara lebih terperinci pendidikan Pancasila di atur dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan tinggi. SK Dirjen Dikti Nomor 38/Dikti/Kep/2002 yang isinya bahwa pendidikan pancasila merupakan salah satu komponen dari mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib di ikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi.

Kemudian penyelenggaraan pendidikan pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi di tegaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2013 tertanggal 30 JUNI 2011 bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan pancasila minimal2(dua) SKSatau di laksanakan bersam-sama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3(tiga) SKS.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini;

1. Pasal 2 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan dan Bhineka Tunggal Ika.

2. Pasal35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Memilih Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah pilihan tepat bagi bangsa Indonesia. Untuk itu perlu kiranya memahami nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila secara baik dan benar. Pemahaman yang benar terhadap pancasila memerlukan rasionalitas serta penjelasan tentang Pancasila. Untuk memahami pancasila secara baik dan benar maka perlu kiranya mempelajari,mendalami, menghayati dan selanjutnya mengamalkan dalam sebagai bidang kehidupan. 

Dalam memahami pancasila, perlu kiranya memahami terlebih dahulu landasan pokok pendidikan pancasila di perguruan tingi yang terdiri atas:


1. Landasan historis pendidikan pancasila

Memahami landasan historis pendidikan pancasila, berarti kita kembali memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan serta merebut kemerdekaan atau upaya dalam membebaskan kemerdekaan dari belenggu penjajah berabad-abad lamanya. Dalam konteks ini, pemahaman tersebut di tingkatkan menjadi sebuah kesadaran yakni perjuangan bangsa Indonesia didasari, disemangati dan di jiwai oleh nilai-nilai Pancasila yang telah ada dalam diri bangsa Indonesia sejak lama. Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses yang cukup panjang menghantarkan bangsa ini menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, serta memiliki semangat kebersamaan yang di simpulkan dalam pandangan hidup bangsa Pancasila.

Sebagai warga negara Indonesia memang selayaknya peserta didik harus memahami secara benar sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini agar setiap warga negara tidak terombang ambing ditengah arus globalisasi  masyarakat dunia. Warga negara yang memahami sejarah bangsanya akan menjadi warga negara yang memiliki sikap mental yang kuat dan ditunjukan oleh sikap nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat pula.

Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia.

Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia menjalani hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang yang didalamnya tersimpul ciri khas dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri bangsa kita dirumuskan dalam suatu susunan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan kemudian diberi nama Pancasila 


Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam rasa revormasi, bansa Indonesia harus memiliki fisi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengan masyarakat internasional. Dengan perkataan lain bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.

Jadi secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara telah dimiliki secara historis oleh bangsa Indonesia, sehingga boleh dikatakan bahwa secara historis ni;ai-nilai Pancasila itu berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri dengan kata lain, bangsa indonesia adalah causa materialis dari Pancasila.


Catatan sejarah perjalanan bangsa Indonesia menunjukan bahwa, pemilihan dan perumusan Pancasila menjadi dasar negra Indonesia memiliki proses yang cukup panjang. Proses tersebut diawali dari pengalian dan pembuktiannilai-nilai pancasila yang telah ada sejak Indonesia ada, sejak dari jaman Kurai,Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa asing menjajah serta meguasai bangsa Indonesia. Nilai-nilai terebut kemudian dirumuskan menjadi dasar falsafa negara Indonesia oleh para pendiri negara melaui sidang BPUPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni  1945.

Sidang BPUPKI kemudian dilanjutkan kembali oleh sembilan tokoh nasional untuk membahas hasil pidato pada sidang BPUPKI pertama dan berhasil menyusun sebuah naskah yang disebut dengan “Piagam Jakarta”pada tanggal 22 Juni 1945 yang didalamnya menyepakati rumusan pancasila sebagai dasar negara Indonesi. Selanjutnya penetapan pancasila menjadi dasar negara, dilaksanakan sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesi, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara sah, sehinga Pancasila sehinga Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Penetapan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia ternyata dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara benar dan konsekuen. Terjadinya pemberontakan sebagai upaya merubah ideologi pancasila terjadi dibeberapa tempat di indonesia. 

Peristiwa pemberontakan G.30 S/PKI pada tahun 1965 merupakan sebuah bukti kelam pelaksanaan mempertahankan ideologi pancasila menjadi ideologi yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Perbedaan pandangan yang mengutamakan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional bangsa membawa sikap mental sebagian masyarakat yang ingin merubah ideologi pancasila menjadi ideologi Komunis, ketidak pahaman terhadap makna nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila merupakan salah satu penyebab terjadinya penyelewengan terhadap ideologi pancasila.

Perjalanan sejarah pancasila ini harusnya dijadikan sebagai penguat dalam memahami Pancasila secara baik benar dan konsekuen. Memahami peristiwa pemberontakan dan penyelewengan terhadap pancasila akan menguatkan kembali kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk memahami, mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai upaya mencapai cita-cita nasional bangsa Indonesia. 

Sebagai warga Negara, peserta didik harus memiliki sikap kepribadian seorang patriot yang cinta dan rela berkorban demi tanah air dan bangsa. Mahasiswa harus siap menerima estafet perjuangan tersebut untuk mengisi kemerdekaan di segala bidang dengan semangat dan di jiwai oleh pancasila. Semangat dan jiwa tersebut harus di pahami dan di sebar luaskan melalui pendidikan Pancasila.

2. Landasan Filosofis pendidikan pancasila

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan dirinya pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.


Pancasila sebagai dasar filsafat merupakan landasan filosofi bagi pendidikan pancasila. Sebagai dasar filsafat, pancasila mempunyai fungsi sebagai pedoman dan pegangan bangsa Indonesia dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat dalam kehidupan sehari-hari disegala bidang baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, pancasila mampu memberi jawaban terhadap berbagai macam pertanyaan mendasar kenegaraan. 


Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai pancasila yang di jadikan sebagai ajaran moral bangsa merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila yang di jadikan sebagai dasar Negara merupakan hasil perenungan mendalam bangsa Indonesia yang menjiwai dan membentuk watak bangsa Indonesia, sehingga menjadi kepribadian nasional yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Oleh karena itu, nilai tersebut harus diyakini dan dipahami serta di internalisasikan dalam diri setiap warga Negara Indonesia. Sebagai mahasiswa wajib kiranya menumbuhkembangkan kepribadian sesuai dengan  kepribadian Indonesia yaitu pancasila.


3.    Landasan Kultural (Budaya)

Setiap bangsa di dunia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup, serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam ranah pergaulan masyarakat dunia internasional.

Setiap bangsa memiliki iri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme meletakkan dasar ideologinya pada konsep pemikiran Kael Marx.

 

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asaz kultural yang memiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan bermasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri melalui suatu refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Mamin, Moh. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar banga indonesia yang sejajar dengan karya besar bengsa lain didunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang beradarkan pandangan hiudp suatu prinsip nilai yang tertuang daalam sila-sila pancasila.

 

Nilai-nilai kultural yang terpelihara dan sudah ada sejak Indonesia ada merupakan sumber ideologi Pancasila. Setiap negara di dunia punya budaya sendiri yang membedakan negara tersebut dengan negara lainnya. Bagi bangsa indonesia kebudayaan merupakan warisan sosial yang harus dijaga dan dipelihara. Upaya menjaga dan memelihara kebudayaan indonesia telah dilakukan oleh para pendiri negara kita melalui karya besarnya yakni Pancasila yang sila-silanya diangkat dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia sendiri.

 

Pendidikan Pancasila tidak dapat dilepaskan dengan landasan kultural. Memahami pendidikan Pancasila maka harus memahami pula kebudayaan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya bangsa indonesia yang dijadikan sebagai kepribadian bangsa indonesia. Sebagai seorang warga negara, seiorang mahasiswa tidak boleh kehilangan kepribadian keindonesiaannya sebagai identitas nasional bangsa dimanapun dia berada, bangsa yang religius, santun, peduli, adil, tanggung jawab, beradab, memiliki tenggang rasa, hormat pada orang lain serta nilai-nilai lainnya harus berpartisipasi dalam diri setiap orang Indonesia. Nilai-nilai kerohanian inilah yang kemudian sepakati menjadi nilai bersama seluruh bangsa yang diikat dalam satu filsafah ideologi Pancasila.


4.  Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila

Dituangkannya Pancasila kedalam pembukaan UUD 1945, mengisyaratkan bahwa secara yuridis konstitusional pancasila telah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memahami Pancasila kepada seluruh warga negara, maka dilaksanakan pendidikan Pancasila, khususnya di perguruan tinggi.

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sebenaranya secara jelas tertuang dalam UUD No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 29 UU ini telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila , Pendidkan Agama dan Pendidkan kewarganegaraan. Ketentuan tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran UU No. 2 Tahun 1989.

Pada dasarnya landasan yuridis Pendidikan Pancasila juga terdapat dalam beberapa ketentuan yang pernah berlaku di Indonesia, di antara lain :


1. Pembukaan UUD NRI 1945; Dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 disebutkan tentang dasar negara Republik Indonesia yakni Pancasila.

2. Pasal 31 UUD NRI 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan; dalam Pasal 31 UUD 1945 dijelaskan bahwa (1) Setiap warga negra berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya. (3) Pemerintahan mengesuhakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur Undang-Undang.

3. TAP MPRS No XXVIII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidkan dan Kebudayaan.

4. Intruksi Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 1967 tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkulihan dan lain sebagainya.

5. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila –(sudah dicabut).

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional:”Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewargegaraan”.

7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 37 ayat (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat a).pendidikan agama, b). Pendidikan kewarganegaraan, c). Bahasa. 

Memang secara eksplisit Pendidikan Pancasila tidak tercantum dalam pasal ini, akan tetapi diberbagai muatan dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yakni mengenai Pancasila khususnya berkenan dengan filsafat Pancasila. 

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 35 ayat (3). Upaya memperkuat mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang diatur dalam Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 yakni dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang- Undang tersebut menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:

 a). Agama, b). Pancasila, c). Kewarganegraan, d). Bahasa Indonesia.

 

9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: "Kurikulum tingkat satuan pendidikan wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris: dan kurikulum satuan pendidikan tinggi program diploma dan sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika dan atau matematika,”

10. Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Kepmendiknas No. 045 U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi: "Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi."


11.    SK Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.


12. SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


13. SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mewajibkan kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah Pendidikan Pancasila.

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

 

B. Saran

 

DAFTAR PUSTAKA

Amran, Ali . 2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada

 

Demikian Makalah Landasan Pendidikan Pancasila ini kami buat semoga bisa menjadi kan kita tau dan paham apa saja yang menjadi landasan pendidikan pancasila dan paham mengapa sampai saat ini di semua lini pendidikan wajib mempelajari pendidikan pancasila ini