Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Sejarah Lahirnya Pancasila

Makalah lengkap Sejarah Lahirnya Pancasila


Makalah sejarah lahir nya pancasila

Disusun Oleh Kelompok I

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI
TAHUN AJARAN
 2017/2018


KATA PENGANTAR

 
Segala puji  syukur  kami panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunianya, Sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “Sejarah Lahirnya Pancasila”

 

Penyusunan  makalah  ini di dasarkan pada tugas yang diberikan oleh dosen pengampu dengan referensi yang di gunakan dalam sumber buku dan  internet. Makalah ini juga dimaksudkan untuk membantu pembaca memperluas dan mempermudah pemahaman tentang apa itu penjelasan dari teori sejarah lahirnya pancasila. Semoga  makalah yang telah kami buat ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

 

Kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, Terimakasih.


                                                                                                                                        Penyusun 

 

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang

Pancasila adalah dasar negara republik Indonesia dan Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Terbit nya matahari bulan Juni 1945, yakni 76 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konseps kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya pancasila Sebagai falsafah negara, tentu pancasila ada yang merumuskannya.

Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia,terkecuali bagi mereka yang tidak pancasilais.

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan pancasila yang paling benar berdasarkan inpres no 12 tahun 1968 adalah:

Pancasila

Satu, ketuhanan yang maha Esa.

Dua, kemanusiaan yang adil dan beradab

Tiga, persatuan Indonesia.

Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 

Lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dalam Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh yang merumuskan Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena berjuang untuk kemerdekaan negara indonesia ini.

 

BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah lahirnya pancasila

Tak kurang dari Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, kemudian disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Sebenar nya ini adalah alasan yang sangat klasik. 

Kemudian Tahun 1596 bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan voc dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. 

Sejak saat itulah Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji Kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer Jepang di Jawa darn Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 

 

Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan I. Soekarno 27 Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Peri kebangsaan
2.    Peri kemanusiaan
3.    Peri ketuhanan
4.    Peri kerakyatan
5.    Kesejahteraan rakyat 


Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1.    Ketuhanan yang maha esa
2.    Persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu:
1.    Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.    Internasionalisme (Perikemanusiaan0
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan 


Kelima hal ini oleh Bung Karno diber nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio nasionalisme
2.    Sosio demokrasi
3.     Ketuhanan 


Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong. Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPK.Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1.    .lr. Soekarno
2.    Ki Bagus Hadikusumo
3.    К.Н. Wachid Hasjim
4.    Mr. Muh. Yamin
5.    .M. Sutardio Kartohadikusumo
6.    Mr. A.A. Maramis
7.    R. Otto Iskandar Dinata dan
8.    Drs. Muh. Hatta 


Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili diJakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik usul usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh Yamin. 

 

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan piagam  jakarta 24 dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. 

 

Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama:
1.    Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden


Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelumm mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata ketuhanan yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat slam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara Rl yang baru saia diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. 

 

Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, dem persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya dengan kewajibarn menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Dan untuk dapat melaksanakan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara,maka pancasila diterjemahkan dalam butir-butir pancasila yaitu :


1.    KETUHANAN YANG MAHA ESA

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



2.    KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3.    PERSATUAN INDONESIA

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa darn negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai Kedudukan, hak dan Kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i'tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 


5.    KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha- usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik dan sumpah pemuda. 

 

BAB III

PENUTUP

 

1.    Kesimpulan

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.Nama ini terdiri dari dua kata dari sanskerta: Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (Pembukaan) Undang undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Prancasila.

 

2. Saran

Sebagai penyusun makalah ini kami menyarankan kepada pembaca untuk lebih menggali informasi tentang sejarah lahir nya pancasila dan memperkaya dengan membaca banyak buku kenegaraan karena keterbatasan kami dalam mengumpulkan materi tentang Sejarah Lahirnya Pancasila ini.


Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Pendekatan Kontekstual ( Contextual Teaching and Learning ). Jakarta : Direktorat PLP Depdiknas.

Elly M. Setiadi. 2003. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Pt. Gramedia Pustaka Utama.

Terimakasih telah membaca Makalah Sejarah Lahirnya Pancasila untuk makalah yang lain anda bisa mencari di tombol search pada web pintu dunia ini.