Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Sistem Operasional Bank Syariah

Makalah Sistem Operasional Bank Syariah

KATA PENGANTAR 

Dengan menyebut nama ALLAH SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmatnya, hiayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Makalah Sistem Operasional Bank Syariah dengan baik.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena ketebatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.    LATAR BELAKANG

Saat ini dunia perbank kan sudah melaju dengan sangat pesat nya. Segala inovasi inovasi di dunia perbank kan sudah sangat maju. Pengembangan perbankan yang didasarkan kepada konsep dan prinsip ekonomi islam merupakan suatu inovasi dalam system perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan public dan para ilmuan muslim maupun non muslim, namun pendirian instuisi bank islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar dinegara-negara arab. Di Indonesia bank islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dalam kaitan ini, terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan islam yang selanjutnya disini disebut bank syariah adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang dimiliki bank syariah.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000 pasal I, bank syariah adalah ‘bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang nomer 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat islam, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan  kegiatan usaha berdasarkan syariah islam. Adapun yang dimaksud unit usaha syariah adalah unit kerja  di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.

 

1.2. RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana Pembiayaan Produk Murabahah?
  2. Bagaimana Pembiayaan Produk Salam?
  3. Bagaimana Pembiayaan Produk Isthisna?

1.3. TUJUAN

  1. Agar dapat memahami Bagaimana Pembiayaan Produk Murabahah.
  2. Agar dapat  memahami Bagaimana Pembiayaan Produk Salam.
  3. Agar dapat memahami Bagaimana Pembiayaan Produk Isthisna.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. PRODUK MURABAHAH

1. Definisi, Syarat dan Rukun Jual Beli Murabahah

Pengertian Murabahah berasal dari kata "Ribh"yang berarti pertambahan, secara pengertian umum diartikan sebagai suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati.misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Dalam ungkapan lain, Ibnu Rusyd mengartikan Murabahah sebagai jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati.

 

2. Rukun Murabahah

Dalam perbankan (sama dengan fiqih dan dianalogikan dalam praktek perbankan):

a. Penjual (ba'i) dianalogikan sebagai bank.

b. Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai nasabah

c. Barang  yang  diperjual belikan  (mabi')

d. Harga (tsaman) dianalogikan sebagai pricingatau plafondpembiayaan.

e. Ijab Qabuldianalogikan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.

 

3. Syarat murabahah

a. Mengetahui harga pertama (harga pembelian).

b. Mengetahui besarnya keuntungan. Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.

c. Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung.

d. Sistem murabahahdalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.

e. Transaksi pertama haruslah sah secara syara'.


4. Landasan Syariah Dalam Jual Beli Murabahah

Landasan syariah dibolehkannya murabahah adalah seperti yang terdapat dalam ayat al-Qur'an surah An-nisa: 29, Al-Baqarah: 275, Al-baqarah: 282, Al-baqarah: 198

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".(QS. An-Nisa: 29).

5. Konsep Murabahah Dalam Perbankan Syariah

Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang di tambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Berdasarkan akad jual beli tersebut bank membeli barang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dari supllier di tambah keuntungan yang disepakati, bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan, murabaha dapat dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan, dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Murabaha berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Pembayaran murabah dapat dilakukan secara tunai atau mencicil.

Praktik yang  sering  terjadi  pihak  bank  syariah tidak  murni sebagai penjual barang seperti pada industri perdagangan yang  menjual barang secara  langsung kepada pembeli, karena pada umumnya bank  (ba'i) tidak mempunyai persediaan barang, bank  juga  bukan sebagai  agen  investasi karena tidak  menawarkan barang yang  menjadi obyek  jual-beli.

 

6. Contoh  Akad  Pembiayaan Murabahah

a. Contoh  akad  pembiayaan murabahah untuk perbaikan atau renovasi rumah, yaitu sebagai  berikut: musytari yang akan  mengajukan pembiayaan renovasi sebuah rumah  ketika  telah disetujui maka  pihak  bank  (ba'i) akan  memberikan dana yang  kemudian dengan sebuah surat  kuasa  dari  ba'i, musytari  diberi  amanah untuk membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkannya dengan syarat selama 30 (tiga puluh) hari  musytari  tersebut sudah membeli bahan-bahan bangunan yang ditunjukkan dengan bukti  pembelian berupa nota  ataupun faktur. Hal ini terjadi  karena menurut pihak  bank  selaku  ba'i akan  sulit sekali apabila ba'i yang  melakukan pembelian sendiri atas  barang-barang yang diperlukan dalam renovasi rumah tersebut.

b. Contoh  akad  pembiayaan murabahah untuk pembelian sebuah mobil,  yaitu  sebagai  berikut: berbeda dengan pembiayaan murabahah untuk renovasi rumah, untuk pembelian mobil karena obyeknya (mobil) jelas, pasti dan diketahui secara jelas siapa pemiliknya (supplier) maka  pihak  ba'i akan secara langsung menghadirkan supplier (penjual mobil)  tersebut dalam akad  yang  akan  dilaksanakan antara ba'i dan  musytari,  artinya pihak   ba'i secara  langsung akan memberikan uang  kepada supplier (pemilik mobil)  sebagai  pemilik mobil tersebut yang  kemudian akan  dilaksanakan akad  jual-beli  antara ba'i dengan musytari dalam akad  murabahah, meskipun secara  langsung bukti kepemilikan barang dari pihak  pemilik mobil langsung diserahkan kepada musytari  dan  kepemilikan langsung berpindah dari  pemilik (supplier) ke musytari.


B. PRODUK SALAM

1. Pengertian Salam

Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah, di mana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksudkan untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani segera mendapat modal untuk melanjutkan usahanya. Pada Bai’ As-Salam, pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Pada aplikasinya, Bai’ As-Salam dapat pula dilakukan pada berbagai barang produksi yang lain.

Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Kata salam bermakna sama dengan kata salaf, yaitu jual beli barang dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya di bayar dimuka. Dalam praktek perbankan, ketika barang telah di serahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secar tunai ata secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.

Berdasarkan istilah hukum syarak, salam yaitu:

“(Kepada mereka dikatakan), makan dan minumlah dengan sedap, disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah:24).

Dengan demikian, jual beli salam adalah akad jual beli yang memiliki karakteristik yang berbeda dari jenis jual beli kainnya, dengan dua hal:

a. Pembayaran dilakukan diawal (secara kontan di majelis akad) dan dari sinilah sehingga jual beli salam dinamakan juga as-salaf

b. Serah terima barang oleh pembeli yang membelinya diakhiri sampai wakti yang telah ditentukan dalam majelis akad.

2. Landasan Hukum Salam

Islam adalah agama yang mengatur berbagai macam kegiatan umatnya, dan tentu saja mengatur dalam kegiatan jual beli. Dalam kegiatan jual beli sistem pesanan yaitu salam, tentu mempunyai landasan hukum yang jelas.

a. Landasan hukum Al-Quran

Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman, yang artinya:

“Hai orang-orang berima, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan secra tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

b. Landasan Hadits

Selain Al-Quran, hadits juga merupakan sumber hukum didalam agama Islam yang kedudukannya merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahuinya.” (HR. Bukhari dari Ibnu ‘Abbas)

c. Fatwa Dewan Syariah Nasional

Fatwa Dewan Syariah nasional No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang jual beli salam:

  • Bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan
  • Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh Lembaga Keuangan Syariah. 

3. Syarat-Syarat Salam

Jual beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang bertujuan untuk mewujudkan maksud agar mendapatkan hikmah dari salam, serta menjauhkan salam dari unsur riba dan grahar yang dapat merugikan salah satu pihak.

Sebelum melakukan syarat salam, ada rukun yang harus dipenuhi, rukun salam yaitu:

a. Adanya pembeli

b. Adanya penjual

c. Adanya modal/uang

Setelah rukun tersebut terpenuhi, maka syarat salam pun harus bisa terpenuhi juga, adapun syarat-syarat salam yaitu:

a. Pembayaran dilakukan dimuka (kontan). Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan atau as salaf yang artinya mendahulukan.

b. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas, spesifikasipun jelas. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua.

c. Penyebutan kriteria barang jelas pada saat akad dilangsungkan. Barang yang menjadinobjek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas

 

4. Resiko Salam

Resiko yang terkait dengan jual jual beli salam yaitu jual beli yang dirincikan oleh pembayaran dimuka dan penyerahan barangnya secara tangguh, dan tidak ada wujud barangnya dalam transaksi ini. Dalam kegiatan usahanya bank menghadapi resiko-resiko yang memiliki potensi akan mendatangkan kerugian. Resiko ini tidaklah bisa dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Resiko yang dapat dikelola dengan tepat akan memberikan menfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.

Resiko merupakan suatu potensi terhadap terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbukan kerugian. Didalam dalam terdapat beberapa resiko yaitu gagal serah barang dimana waktu penyerahan barang kepada bank barang tersebut tidak sesuai, dan jatuhnya harga barang yang bisa diantisipasi dengan cara pembayarannya atas dasar perjanjian yang telah ditentukan harganya.

5. Prosedur Salam

Adapun prosedur salam yaitu:

a. Pembeli memesan barang kepada penjual

b. Adanya akad salam antara penjual dan pembeli. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, dan tempat oleh kedua pihak.

c. Produksi barang. Penjual akan melakukan pembuatan/pengadaan barang sesuai dengan kesepakatan.

d. Hasil produksi. Penjual telah selesai memproduksi barang, maka jumlah dan spesifikasi barang serta hal lainnya di cek agar sesuai dengan kesepakatan dan tidak membuat salah satu pihak kecewa.

e. Penyerahan hasil produksi. Penjual akan menyerahkan barang yang telah dipesan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Syarat utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebuat dapat ditentukan  spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan diawal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembaliakan seluruh uang yang telah diterima.

 

C. PRODUK ISTHISNA

1. Pengertian Isthisna adalah

Bai’ Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam. Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara terpisah antara penjual dan pembeli.

Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah di sepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.

 

2. Rukun dan Syarat Isthisna

Pelaksanaan bai’ al-istishna’ harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:

a. Muslam atau pembeli

b. Muslam ilaih atau penjual

c. Modal atau uang

d. Muslam fiihi

e. Sighat atau ucapan

3. Syarat Bai’ al-istishna’

Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-istishna’ juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di uraikan di antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.

a. Modal Transaksi Bai al-istishna’

  • Modal Harus di ketahui.
  • Penerimaan pembayaran salam.

b. Al-muslam fiihi (Barang)

  • Harus spesifik dan dapat di akui sebagai utang
  • Harus bisa di identifikasi secara jelas
  • Penyerahan barang di lakukan di kemudian hari
  • Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
  • Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyrahan barang.
  • Tempat penyerahan.
  • Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.

4. Aplikasi Istishna’ di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi, salah satunya adalah jual beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen, sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya, konsumen kadang memerlukan barang yang belum di hasilkan sehingga konsumen melakukan transaksi jual beli dengan produsen dengan cara pesanan. Di dalam perbankan syariah, jual beli Istishna’ lazim di tetapkan pada bidang konstruksi dan manufaktur.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. SIMPULAN

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam perbankan syariah murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Murabahah memberi banyak manfaat kepada bnk syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.

Salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan, pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu. Landasan akad salam terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.

Akad Isthisna adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar’I diatas petunjuk Al-Quran dan Hadits. Objek isthisna selalu barang yang harus diproduksi, harga akad isthisna tidak harus di bayar penuh dimuka melainkan dapat juga dicicil atau dibayar di belakang.

B. SARAN

Demikian makalah yang dapat pemakalah paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca.

Daftar Pustaka

Muhamad,"Manajemen Bank Syariah",(Yogyakarta: UPP STIM YKPN),2011,

Terimakasih telah membaca Makalah Sistem Operasional Bank Syariah semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi anda.