Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Tentang Akad Musyarakah

 Makalah Tentang Akad Musyarakah

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Produk dan Layanan Bank Syariah


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama ALLAH SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmatnya, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena ketebatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin maish banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Penul


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Islam adalah agara terbesar di Indonesia dan dunia. Islam diturunkan ke dunia adalah sebagai rahmatan lil ‘alamin. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat, baik aspek rasio, materi, maupun spiritual, yang didampingi oleh ekonomi, sosial dan politik (Qardhawi, 1997: 33). Sedangkan tugas manusia sebagai khalifah Allah adalah menjaga dan terus mengusahakan agar rahmatan lil ‘alamin dapat secara berkesinambungan dinikmati oleh seluruh manusia dan bahkan itu harus dikembangkan untuk kesejahteraan seluruh alam. Syariat Islam merupakan tatanan hidup bagi kehidupan perorangan maupun kelompok, bahkan tatanan bagi seluruh alam semesta, ia mempunyai konsepsi dasar hukum yang sempurna dan meliputi semua permasalahan kehidupan manusia.

Manusia hendaknya jangan hanya berupaya mengisi kehidupan ini dengan urusan surgawi saja, akan tetapi juga memikirkan hal-hal duniawi guna terciptanya masyarakat yang produktif. Karena perubahan-perubahan itu terjadi karena ulah manusia terhadap dirinya dan alam sekitarnya. Namun yang paling berbahaya dari perubahan-perubahan itu adalah perubahan yang begitu cepat menimpa alam kemanusiaan baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial, sebagai sebab dari ketidakberdayaan individu dan masyarakat lemah untuk bangkit, selain itu merekapun terpecah-pecah sehingga menjadi santapan pihak yang kuat bertindak semena-mena (Qardhawi, 2001: 3)

Dengan kondisi tersebut, untuk memperbaiki dari awal tentunya harus mendapatkan motivasi dari masyarakat guna terwujudnya sistem ekonomi yang kuat dan berkembang. Dengan demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur, pertalian antara satu dengan yang lain menjadi baik. Sistem perilaku tersebut dalam Islam disebut dengan istilah Muamalah (A. Mas’adi, 2002: 1). 

Salah satu bagian terpenting dari muamalah atau ekonomi dalam perspektif Islam adalah syirkah (perseroan) (Nabhani, 1996: 153). Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya Ijab dan Qabul (A. Mas’adi, 2002: 77). Sah tidaknya transaksi perseroan tergantung kepada suatu yang ditransaksikan yaitu harus sesuatu yang bisa dikelola tersebut sama-sama mengangkat mereka (Diebul, 1984: 206). Secara sederhana akad ini bisa digambarkan sebagai satu proses transaksi dimana dua orang (institusi) atau lebih menyatukan modal untuk satu usaha, dengan prosentasi bagi hasil yang telah disepakati.

Dalam konteks perbankan, musyarakah berarti penyatuan modal dari bank dan nasabah untuk kepentingan usaha. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan pihak bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama dengan bagi hasil yang telah disepakati dalam kontrak untuk pihak bank. Musyarakah juga bisa diterapkan dalam skema modal ventura, pihak bank diperbolehkan untuk melakukan investasi dalam kepemilikan sebuah perusahaan. Penanaman modal dilakukan oleh pihak bank untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap (Djuwaini, 2010: 207).


B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimkasud Akad Musyarakah?

2. Bagaimana produk bank syariah dengan akad Musyarakah?

3. bagiamana praktek Musyarakah di Masyarakat?

 

C. Tujuan Penulisan

  1. Untuk menngetahui akad Musyarakah
  2. Supaya dapat memahami produk bank syariah dengan akad Musyarakah
  3. Dapat memahami bagaimana praktek akad Musyarakah di Masyarakat.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A . Pengertian Akad Musyarakah

1) Pengertian Akad

Akad atau al-‘aqd adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq). Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.  Hal tersebut berarti bahwa di dalam akad masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Jadi, ketika terdapat salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban kewajibannya, maka salah satu atau kedua pihak tersebut menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad.

Akad atau transaksi yang digunakan lembaga keuangan syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong menolong (tabarru). Akad yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan kedalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainty contracts / NCC), yaitu kontrak dengan prinsip non-bagi hasil ( jual beli dan sewa ), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian ( natural uncertainty contracts / NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil.


2) Pengertian Musyarakah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi ), yasyraku ( fi’il mudhâri’), syarikan / syirkatan /syarikatan ( mashdar /kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir , hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah , 3/58,. 


Syirkah Menurut arti asli bahasa arab (makna etimologis)

syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya ( An-Nabhani , 1990: 146).

Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan ( An-Nabhani , 1990: 146).

Ascarya dalam buku yang berjudul Akad dan Produk Bank Syariah mengatakan musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam menejemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tertentu 


 

Jadi, dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana untuk membiayai suatu usaha tertentu baik usaha yang sudah berdiri ataupun baru, dimana keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.

3) Landasan Pembiayan Musyarakah

Alquran Surat Shad ayat 24:

artinya: Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu untuk di tamnbahkan ke kambingnya dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh dan amat sedikitlah mereka itu


4) Ketentuan dalam Akad Musyarakah

a) Unsur – unsur yang harus ada dalam akad musyarakah ada 4 : 

(1) Pelaku terdiri dari para mitra

(2) Objek musyarakah berupa modal dan kerja

(3) Ijab qabul

(4) Nisbah keuntungan (bagi hasil)

 

 b) Ketentuan syariah

  1. Pelaku : mitra harus cakap hukum dan baligh
  2. Objek musyarakah:

 

 c) Modal :

  •  Mdal yang diberikan harus tunai
  • Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, asset perdagangan atau asset tak berwujud seperti hak paten dan lisensi
  • Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainyaterlebih dahulu dan harus disepakati bersama. 
  • Modal para mitra harus dicampur, tidak boleh dipisah.

 

 d) Kerja : 

  • Partisipasi mitra merupakan dasar pelaksanaan musyarakah
  • Tidak dibenarkan jika salah satu mitra tidak ikut berpartisipasi
  • Setiap mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra
  • Meskipun porsi mitra yang satu dengan yang lainnya tidak harus sama, mitra yang bekerja lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan lebih besar

 

e) Ijab qabul Ijab qabul disini adalah pernyataan tertulis dan ekspresi saling ridha antara para pelaku akad.

 f) Nisbah

  •  Pembagian keuntungan harus disepakati oleh para mitra.
  •  Perubahan nisbah harus disepakati para mitra. 

 

g) Keuntungan yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.

 

h) Berakhirnya akad musyarakah

  • Jika salah satu pihak menghentikan akad
  • Salah seorang mitra meninggal atau hilang akal. Dalam hal ini bisa digantikan oleh ahli waris jika disetujui oleh para mitra lainnya.
  • Modal musyarakah habis

 

B.  Produk Bank Syariah Dengan Akad Musyarakah

1. Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan bagi para nasabah. 

Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 4 Bank syariah memiliki fungsi antara lain:

  1. Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengola zakat.
  3. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada poin A dan poin B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

2. Aplikasi dalam perbankan:

1) Pembiayaan proyek

 Musyarakah ini biasanya di aplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati.

2) Modal ventura 

Musyarakah ini ditetapkan dengan skema modal venture. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan devistasi atau melakukan penjualan sebagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap. 

 

3. Manfaat dan Fungsi Pembiayaan Musyarakah

Manfaat pembiayaan bagi bank syariah adalah sebagai berikut: 

  1. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.
  2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi di sesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehingga banktidak merugi 
  3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. 
  4.  Bank akan lebih selektif dan hati-hati dalam menangani nasabah. 


Adapun fungsi dari pembiayaaan adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan daya guna uang.
  • Meningkatkan daya guna barang.
  • Meningkat peredaran uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha.
  • Stabilitas ekonomi.
  • Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
  • Sebagai alat hubungan ekonomi internasional. 

 

4. Jenis Jenis Pembiayaan Musyarakah

a) Syirkah Inan

Pengertian akad Syirkah Inan adalah Akad kerja sama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi daam kerja. Porsi dana dan bobot partisipasi dalam kerja tidak harus sama, bahkan dimungkinkan hanya salah seorang yang aktif mengelola usaha yang ditunjuk oleh partner lainnya. Sementara itu, kenuntungan atau kergian yang timbul dibagi menurut kesepakatan bersama.

b) Syirkah al-uqud

Pengertian akad Syirkah al-Uqud (contractual partnership), dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena pada pihak yang bersangkutan secara sukarela yang berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagai untung dan resiko. (Dalam Syirkah al-Uqud dapat dilakukan tanpa adanya perjanjian formal atau dengan perjanjian secara tertulis dengan disertai para saksi.


C. Praktek Akad Musyarakah Di Masyarakat

1. Akad Musyarakah Bagi Hasil

Praktek kerjasama usaha bagi hasil dalam islam ini memberikan kemudahan bagi pemilik usaha yang mencari investor untuk modal usaha. Serta peluang bagi pemilik dana yang hendak berinvestasi. Melalui mekanisme sistem bagi hasil atas keuntungan usaha. pengelola usaha dapat memperoleh manfaat musyarakah, sebab lebih mudah dalam mencari investor untuk pengembangan usaha. Hal ini karena kebutuhan modalnya menjadi lebih sedikit.

Sedangkan investor mendapatkan manfaat musyarakah dengan tidak terpapar resiko terburuk. yaitu, mengalami kerugian lebih besar, apabila usaha gagal bukan karena kesalahan pengelola. Seperti yang menjadi ketentuan dalam akad mudharabah dan contohnya.


2. Pembiayaan Modal Kerja Bank

Bank syariah juga dapat menjadi alternatif bagi pengusaha yang membutuhkan modal usaha dengan skema bagi hasil. Produk pembiayaan modal kerja bank syariah dan pembiayaan rekening koran syariah merupakan dua contoh akad musyarakah bank syariah yang banyak diminati nasabah.

Skema musyarakah pada bank syariah menempatkan bank sebagai shahibull mall. Sebagai investor bank akan meneliti kelayakan usaha untuk dijadikan objek musyarakah. Beberapa metode berikut ini dapat dilakukan bank dalam melakukan studi kelayakan usaha memperoleh tambahan modal

3. Pembiayaan KPR Bank Syariah

Contoh akad musyarakah dalam kehidupan sehari-hari lainnya adalah pada transaksi KPR Bank syariah. Tidak seperti KPR Mandiri Syariah, terdapat KPR Bank Muamalat yang mengunakan akad musyarakah. Tepatnya skema hybrid contract musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Pada akad KPR Syariah ini terdapat contoh akad musyarakah dan contoh akad ijarah di bank syariah. Akad ini juga merupakan contoh akad musyarakah menurun, sebab porsi nisbahnya tidak tetap selama masa kontrak kerjasama.

Demikianlah contoh akad musyarakah dalam kehidupan sehari-hari.

 

D. Cara Menghitung Laba dalam Musyarakah Profit/ Loss

Secara matematis perhitungan laba Musyarakah adalah : 

Profit / Loss = Revenue – ( Operating Costs + Expenses + Taxes ) – Capital.


BAB III

PENUTUP

 

A. Simpulan

Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana untuk membiayai suatu usaha tertentu baik usaha yang sudah berdiri ataupun baru, dimana keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam konteks perbankan, musyarakah berarti penyatuan modal dari bank dan nasabah untuk kepentingan usaha. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan pihak bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama dengan bagi hasil yang telah disepakati dalam kontrak untuk pihak bank. Musyarakah juga bisa diterapkan dalam skema modal ventura, pihak bank diperbolehkan untuk melakukan investasi dalam kepemilikan sebuah perusahaan. Penanaman modal dilakukan oleh pihak bank untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap

 

B. Saran 

Semoga makalah kami bisa bermanfaat dan bisa  menjadi bahan acuan belajar pembaca dalam memahami akad Musyarakah. 


DAFTAR PUSTAKA

Mahmudatus Sa’diyah,Nur Aziroh,Musyarakah Dalam Fiqh dan Perbankan Syariah,Vol.2 No.2. Desember 2014,SMK Walisongo Jepara.

Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, (Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2009),

Ascarya, Bank dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Press,2012) 

 

Terimakasih telah membaca Makalah Tentang Akad Musyarakah semoga bermanfaat bagi anda