Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Makalah korupsi Lengkap

 

Contoh Makalah korupsi ini kami susun dalam rangka tugas dari Dosen untuk mata kuliah Pengantar pendidikan. Semoga makalah korupsi ini bisa menjadi salah satu referensi anda yang sedang mencari artikel tentang korupsi ini.

BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

Saat ini Sering sekali kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”. Kata korupsi sudah hampir selalu menghiasi media TV dan media online lain nya. Walaupun korupsi ada di sekeliling kita, namun terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa saja terjadi di rumah, di sekolah, pada masyarakat, maupun di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang menganggap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi maka suatu ketika akan dapat merusaknya. 

Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = yang artinya :( busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, ini adalah salah satu tindak korupsi

Dari sudut pandang yang lain, misal nya dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 

  • perbuatan melawan hukum
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya adalah: 

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
  • penggelapan dalam jabatan
  • pemerasan dalam jabatan
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 
Kalau kita maknai dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. 

Dalam kenyataan nya Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi adakalanya berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau bisa saja perorangan. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas atau kejahatan. 

 Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain. 

Dari kenyataan di atas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ; 

  1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik. 
  2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini. 

1.2 Tujuan penulisan

Harapan kami mempelajari Contoh Makalah korupsi Lengkap ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.

BAB II 

PEMBAHASAN 


A. Pengertian Korupsi 

Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Pengertian Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar atau tidak legal untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau golongan.

Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; 

 a. Melawan hukum 

b. Menyalah gunakan kekuasaan

 c. Memperkaya diri 

d. Merugikan keuangan Negara 

Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. 

B. Pengertian Korupsi Secara Hukum 

Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan. 

Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) 

Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita, sedangkan Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi. 

Berbeda dengan korupsi dan kolusi, Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut

  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Penyalahgunaan kewenangan
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara 

C. Dampak Negatife Korupsi yang Ditimbulkan. 

Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulitr demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance). 

D. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. 

Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendiri.

E. Akibat Dari Korupsi 

Korupsi yang dilakukan oleh seseorang, terlepas itu sedikit atau banyak tetep memiliki akibat yaitu:

1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan. 

2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. 

3. Menurunnya pendapatan Negara. 

4. Hukum tidak lagi dihormati. 

 

2.2 PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR 

Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

 a. Pidana mati Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian). 

b. Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

c. Pidana tambahan Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

 

BAB III 

PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 

Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu; 

1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri 

2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelanggaran 

3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah 

3.2 Saran

Untuk memberantas praktik korupsi ini maka penulis menyarankan hal hal sebagai berikut, yaitu:

Tertib dalam administrasi : Apapun usaha anda maka kunci nya adalah tertib administrasi. Dengan tertib administrasi ini maka bisa memperpendek peluang untuk korupsi.

Selalu bersilaturrohmi : percaya atau tudak

 

 Terimakasih telah berkunjung di web pintu dunia, dan telah membaca Contoh Makalah korupsi Lengkap semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda membutuhkan makalah, artikel, jurnal dan yang lain nya silahkan kontak admin.