Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Tentang Bank Syariah dan isu-isuTerkini Tentang Bank Syariah

Makalah Tentang Bank Syariah dan isu-isuTerkini Tentang Bank Syariah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Produk dan Layanan Bank Syariah

 KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada baginda agung Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dengan bahasa yang sangat indah.  

Penulis disini akhirnya dapat merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang berjudul Undang – Undang Fatwa DSN dan Isu – Isu Terkini Terkait Dengan Bank Syariah

Penulisan makalah ini telah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya.Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. 

Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalah lain yang berkaitan pada makalah-makalah selanjutnya.

Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN 

 

1.1. Latar Belakang

Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan.

Menurut Undang – Undang negara republik Indonesia No. 10 Tahun 1998, bank juga memberkan jasa bank lainnya. Secara garis besar tujuan perbankan Indnesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam  rangka meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Adapunperbankansyariah di Indonesia dimulaiketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PBRS) didirikan di bandungpadatahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsaiolehMajelisUlama Indonesia (MUI) melaluiserangakailokakarya “Bunga Bank danPerbankan” di Cisarua, Bogor, tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

 

1.2. Rumusan Masalah 

Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh penulis. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :

a. Apakah Ada Undang – UndangTentang Bank Syariah?

b. Apa Fatwa DSN Tentang Bank Syariah?

c. BagaimanaIsu – IsuTerkiniTentang Bank Syariah?

 

1.3 .Tujuan 

Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas Mata Kuliah kuliah Produk dan Layanan Bank Syariah juga sebagai berikut :

a. UntukMengetahuiUndang – UndangTentang Bank Syariah.

b. Untuk mengetahui Fatwa DSN Tentang Bank Syariah.

c. MengetahuiBagaimanaIsu – IsuTerkiniTentang Bank Syariah.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Undang – Undang Tentang Bank Syariah

Saat ini kehidupan kita tidak bisa terlepas dari bank. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan.

Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.

Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.

 

1. Tujuan bank berdasarkan undang-undang

Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda sangat salah besar.

 

2. Fungsi bank secara umum

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.

produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.

b. Menyalurkan dana kepada masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.

penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang mendukung pembangunan nasional.

 

3. Fungsi sampingan bank 

Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:

  • Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya
  • Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.

  • Penciptaan Uang

Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.

  • Sarana Investasi

Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.

  • Penyimpanan Barang Berharga

Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga.Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya.Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.

fungsi utama dan fungsi sampingan bank saling mendukung dan berperan penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata.


4. Peran Bank untuk Ekonomi Indonesia

Mengapa bank penting dalam ekonomi di sebuah negara?Jika Anda belum mengetahuinya, bank merupakan sarana pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan negara melalui regulasi bank sentral (Bank Indonesia).Jadi walau Bank Indonesia merupakan tokoh utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, bank tetap berperan dalam implementasi regulasi dari Bank Indonesia. Jika dilihat secara sempit untuk masyarakat, peran bank sebenarnya untuk mengatur sirkulasi dana masyarakat dan memastikan kelancarannya.

5. Sistem Operasional / Cara Kerja Bank

Setelah mengetahui tugas dan fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat, mungkin Anda masih akan bertanya bagaimana sistem operasional atau cara kerja bank? Jika bank hanya menghimpun dan menyalurkan dana bagaimana bank dapat mendapatkan keuntungan? Dan bagaimana bank bisa tetap bertahan untuk membayar gaji karyawannya?

Sistem operasional bank bermulai dari tabungan. Pertama-tama bank akan mengambil uang yang telah dihimpun dan mengambil keuntungan, kemudian memberikan sebagian keuntungan tersebut dalam bentuk bunga kepada nasabah tabungan. Keuntungan bank tersebut diperoleh dari menginvestasi dana tabungan tersebut ke investasi dengan bunga lebih tinggi. Bank juga dapat meminjamkannya ke nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga tabungan.

contoh sebuah bank memiliki bunga tabungan 3%. Lalu seorang nasabah menyimpan uang di tabungan tersebut sebesar Rp 1.000.000. Bank kemudian akan mengambil uang tersebut dan tabungan nasabah lainnya, kemudian menggunakan uang tersebut untuk investasi di Treasury Bond. (sekuritas pemerintah) dengan bunga 7%. Atau bank akan meminjamkan uang tersebut untuk nasabah yang ingin membeli mobil secara kredit. Bunga kredit mobil tersebut adalah 9%, maka keuntungan yang diterima bank 6% sedangkan nasabah tabungan menerima 3% bunga.

Bank juga menagihkan biaya dari setiap layanan yang ditawarkan sebagai sumber pendapatan. Untuk setiap transaksi di ATM, transfer dana, membuat cek, biaya tahunan kartu kredit dan transaksi lainnya, bank akan menagihkan biaya tertentu. Walaupun tidak terlalu besar jumlahnya tetapi jika jumlah nasabah dalam skala jutaan maka pendapatan bank akan segunung.

 

6. Jenis bank dari segi tugas

Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

a. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil (commercial bank).

b. Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank Indonesia.

 

7. Tugas Bank Indonesia

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem pembayaran lainnya
  3. Mengawasi bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di tangan bank umum lainnya.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit perdagangan.

 

8. Jenis bank dari segi kepemilikan

Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:

  1. Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
  2. Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
  3. Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
  4. Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
  5. Campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.


9. Jenis jenis bank dari segi status

Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:

a. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.

b. Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.


10. Jenis jenis bank dari segi prinsip

Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.

a. Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.

b. Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.

Untuk melihat perbedaan lebih dalam antara kedua jenis bank ini Anda dapat melihat di perbandingan antara bank Syariah dan bank konvensional.

a. Pengertian bank syariah 

Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).Pembentukan sistem syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Dalam UU Perbankan Syariah, bank syariah juga menjalankan fungsi sosial seperti lembaga baitul mal, yaitu ;

1. Menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana social

2. Menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

 

Keuntungan bank syariah berasal dari pendekatan bagi hasil yakni keuntungan bank dari berbagai jasa yang disediakan, seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pinjaman.

Bank Syariah di Indonesia muncul pada awal tahun 1990-an yang berawal dengan adanya keresahan para ulama usai adanya kebijakan pemerintah yang memudahkan mendirikan Bank Konvensional dengan modal awal Rp10 miliar.

Adapun perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, Bogor, tanggal 18 - 20 Agustus 1990.

Lalu berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.

Sementara itu, transaksi bank syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Berikut prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah:

a. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

b. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing.Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

c. Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah.

d. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

e. Salam

Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

f. Istishna

Istishna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

g. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

h. Qardh

Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

i. Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajibmenanggungnya.

j. Wakalah

Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain Pada prinsipnya lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah adalah sama yaitu sebagai perantara (intermediaries) dua belah pihak; pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dan pihak yang kekurangan dana (deficit fund). Menurut Ascarya Bank Islam merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lai untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.

 

Dengan demikian disamping hubungan horizontal, perbankan syariah juga harus memperhatikan aspek hubungan vertikal antaramanusia dengan Tuhannya. Disamping itu perubahan yang singnifikan pada Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 dan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 adalah kententuan syariah sebagai syariah compliance perbankan syariah harus dirumuskan dan dituangkan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikenal dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Sebelum berdirinya BMI (bank syariah berbasis bagi hasil pertama) di Indonesia tahun 1992an dan setelah terbitnya UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan menjadi periode penting terkait eksistensi LKS saat ini diawali dengan banyaknya diskusi tentang ide dan gagasan untuk implementasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam lembaga keuangan. perkembangan dan gagasan tersebut beriringan dengan berdirinya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang kemudian memprakarsai terbentuknya BMT dibawah naungan masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB) Dipilihnya lembaga keuangan tidak terlepas dari perkembangan global ekonomi Islam, yang dimulai oleh gerakan neorevivalis di kawasan Timur Tengah. Gerakan ini menuntut pendirian “bank bi la riba” karena posisi bank-bank konvensional dinilai sebagai lembaga Ribawi.

 

B. Fatwa DSN Bank Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Sebagaimana diketahui bahwa krisis ekonomi tahun 1997-1998 merupakan krisis yang sistemik memaksa perubahan arah kebijakan Bank Indonesia (BI) pada sektor perbankan berubah drastic dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan sebagai UU perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Pokok – Pokok Perbankan, yang salah satunya adalah mengatur pengembangan perbankan berbasis syariah.

Dimana kemudian UU Nomor 10 tahun 1998 inilah yang menjadi acuan pengembangan aspek legal formal dan non-formal LKS di Indonesia. Dalam Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Umum Syariah dan Bank Konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah harus menggunakan prinsip syariah. Disamping itu, prinsip syariah baru diwajibkan kepada bank syariah tertuang pada Undang – Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 39 Demikian dapat dipahami bahwa pada periode awal berdirinya lembaga  perbankan syariah di Indonesia belum terdapat fatwa yang yang menjadi acuan kepatuhan syariah (syariahcompliance).

Akan tetapi decade ini merupakan pertaruhan eksistensi LKS terutama BMI terhadap krisis ekonomi yang dihadapi Indonesia pada sekitaran tahun 1998an. Ketahanan BMI dengan konsep bagihasilnya pada tahun 1997an tersebut menjadi   penting. Hal ini disebabkan per 1 November 1997 beberapa perusahaan LKK mengalami krisis kepercayaan yang sangatserius, sehingga tercatat 16 perusahaan dicabut izin operasional. 

 Lembaga Fatwa di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk menjawab perkembangan lembaga keuangan  syariah di Indonesia maka dibentuklah Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun 1998 yang bertugas untuk memberikan solusi / menjawab seluruh kasus yang memerlukan fatwa dalam bidang keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian struktur hirarki DSN dibawah MUI dan MUI merupakan lembaga independen yang tidak berafiliasi kepada pemerintah. Sejak berdirinya hingga tahun 2017 DSN-MUI di Indonesia Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan sebanyak 116 fatwa yang berkaitan dengan operasional lembaga keuangan syariah bank dan non bank.


C. Isu – Isu Terkini Bank Syariah

Menurut presiden direktur mybank indonesia, perbankan syariah telah ada selama beberapa dekade di indonesia dengan masyarakatnya mayoritas muslim, fakta bahwa mayoritas msyarakat indonesia adalah muslim, namun perbankan syariah tidak menjadi hal yang maintriem merupakan suatu yang amat di sayangkan. 

Maka tak heran potensi yang ada pemerintah indonesia pun memproyeksikan pangsa keuangan syariah dapat meningkat menjadi 20 persen pada 2023-2024, bahkan kata taswin dalam kondisi pasar yang melemah akibat pendemi Covid-19 perbankan syariah masih tetap memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional  Teguh juga mengatakan bahwa sampai saat ini stabilitas di sektor keuangan masih tetap terjaga dengan baik

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Simpulan 

Menurut Undang – Undang negara republik Indonesia No. 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Secara garis besar tujuan perbankan Indnesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan  kesejahteraan rakyat.

Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PBRS) didirikan di bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkai loka karya “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, tanggal 18 – 20 Agustus 1990. 

 

B. saran

Mari kita sama sama berjuang bersama agar bank syariah ini berkembang pesat di indonesia karena penting nya manfaat dari bank syariah ini.

 

Terimakasih telah membaca Makalah Tentang Bank Syariah dan isu-isuTerkini Tentang Bank Syariah semoga makalah ini bermanfaat.