Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Tentang Demokrasi Pancasila

 Makalah Sistem Demokrasi Pancasila

 

Makalah Tentang Demokrasi Pancasila

Oleh Sania Latifa

 

Dosen Pembimbing

Renita Sari Ssi, Msi

Universitas Terbuka Jambi

2020


 BAB I 

PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang 

Negara Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia.Perwujudan asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan. 

Demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada nilai musawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri atas kebenaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta turut menentukan haluan  Negara. Namun, kebebasan tersebut pula dengan tanggung jawab yang bukan hanya ditujukan kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, kita harus peduli pada keadaan dan masa depan bangsa. Namun, kepedulian itu hendaknya diwujudkan dengan melalui cara yang benar, konstitusional dan bertanggung jawab.

Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. 

 

1.2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dari latar belakang di atas adalah:

  1. apa Pengertian Demokrasi Pancasila
  2. apa Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
  3. apa Isi Pokok Demokrasi Pancasila
  4. apa saja Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
  5. apa saja Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila


1.3. Tujuan

Setelah mempelajari materi yang ada dalam makalah ini, secara khusus pembaca diharapkan mampu :

  1. Untuk Mengetahui arti Demokrasi Pancasila
  2. Untuk Mengetahui Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
  3. Untuk Mengetahui Isi Pokok Demokrasi Pancasila
  4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pancasila
  5. Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi pancasila


BAB II

PEMBAHASAN 

 

A. Pengertian Demokrasi Pancasila 

Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos” biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Secara umum, pengertian demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan pancasila yang terdapat, tercermin, dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.


B. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

1.    Profesor Dardji Darmo Diharjo

Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia, yang perujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.


2.    Kansil

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila ke-4 dari Dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

3.    Prof. Notonegoro

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berkrtuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi.


C. Ciri – ciri Demokrasi Pancasila

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak

D. Isi Pokok Demokrasi Pancasila

  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif.

E. Prinsip-prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya presiden, BPK, DPR, atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Sebagai pelaksanaan dalam pemilihan umum
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
  7. 7Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
  • Pemerintahan berdasarkan dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  • Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.

 

F. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan Yang Maha Esa.

 

2.    Demokrasi dengan  Kecerdasan 

Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasab rohaniah, kecerdasan aqiyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3.    Demokrasi yang Berkedaulatan  Rakyat

Artinya, kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercaya pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

 

4.    Demokrasi dengan rule of law

Demokrasi dengan rule of law mempunyai empat makna penting:

  • Kekuasaan NKRI itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
  • Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrautan atau anarki.
  • Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

 5. Demokrasi dengan Pemisah Kekuasaan Negara

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara republik indonesia yang tidak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisah kekuasaan (division and separation of power), dengan system pengawasan dan perimbangan (check and balances).

 

6.    Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia 

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

 

7.    Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukan sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwah dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, dan alat pembuktian nya.

 

8.    Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif ditingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonop pada propinsi dan kabupaten/kota.Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintahan pusat kepadanya.

 

9.    Demokrasi dengan Kemakmuran

Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (walfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat indonesia.

 

10.    Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, lapisan, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagi keistimewaan atau hak-hak khusus.


G.  Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila

Ada beberapa nilai nilai demokrasi yang menjadi kriteria dan standar ideal yang merupakan tolok ukur dalam demokrasi yaitu:  

a. Pemahaman yang tercerahkan, suatu hal dipandang baik bagi rakyat atau dianggap sebagai kepentingan mereka berdasarkan pilihan mereka sendiri, bukan pilihan pihak lain seperti elit yang dipandang mengetahui dan berkuasa dalam hal itu. Itulah alasan mengapa rakyat Indonesia harus terdidik dan tercerahkan secara memadai agar mereka dapat menentukan apa yang mereka inginkan atau pandang baik.  

b. Partisipasi efektif, partisipasi warga negara ini sangat krusial dalam kaitannya dengan upaya untuk memenuhi kepentingan semua warga negara yang berkaitan dengan keputusan yang akan dibuat.  

c. Kontrol terhadap agenda, agenda dalam proses pengambilan keputusan bisa saja sempit dan terbatas dengan skala proritas yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalam masyarakat.  

d.  Persamaan nilai suara dalam penentuan keputusan, hak pilih dalam demokrasi bersifat universal, dalam suatu proses pembuatan keputusan setiap warga negara yang telah memenuhi kualifikasi tertentu mempunyai hak yang sama untuk memilih.  

e. Inklusivitas, kriteria inklusivitas berhubungan dengan siapa saja yang menjadi anggota atau warga demos asosiasi tertentu, termasuk negara, dalam hal ini demos harus mencakup seluruh orang dewasa yang dikenai atau terikat kepada keputusan-keputusan kolektif dan mengikat yang dibuat oleh asosiasi tersebut.  

Nilai-nilai demokrasi diatas merupakan bentuk nilai demokrasi secara umum. Secara khusus nilai demokrasi merupakan kebalikan dari nilai-nilai otoriter yang ada. Nilai demokrasi tersebut melahirkan suatu bentuk budaya politik yang disebut budaya demokrasi

nilai-nilai demokrasi pancasila itu ialah :

a. Egalitarian yang dibandingkan dengan Feodal 

b. Pluralisme yang dibandingkan dengan Homogin 

c. Terbuka yang dibandingkan dengan Tertutup 

d. Dialogis yang dibandingkan dengan Dogmatis 

e. Persuasif yang dibandingkan dengan Represif  

f. Distribusi Kekuasaan yang dibandingkan dengan Akumulasi Kekuasaan  

g. Sensor kuratif yang dibandingkan dengan Sensor Preventif  

h. Pemilihan yang dibandingkan dengan Penunjukkan


H. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

  • Ikut menyukseskan Pemilu
  • Ikut menyukseskan pembangunan
  • Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI

3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional

4.Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab

    Contohnya: Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Simpulan

Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos” biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.


Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

Demokrasi Pancasila ini juga ternyata memiliki peran yang sangat sakral dalam kehidupan bangsa Indonesia baik secara nasional mapun dalam keseharian, seperti pada bidang Politik, Sosial, dan Ekonomi.


B.    Saran

Mari kita sama sama memperbanyak membaca dan mencari literatur Tentang Demokrasi Pancasila termasuk juga Tentang Demokrasi Pancasila pada masa orde baru dan lama. Harapan kami semoga pembaca semua bisa menambahkan makalah ini agar lebih sempurna lagi


Terimakasih telah membaca Makalah Tentang Demokrasi Pancasila semoga bermanfaat