Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Makalah Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dan perbedaan Bunga dan Bagi Hasil 

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah ini tanpa hambatan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW.

Makalah tentang Makalah Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dan perbedaan Bunga dan Bagi Hasil ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Perbedaan Antara Bank Konvensioanal dengan Bank Syariah, serta Bunga dan Bagi Hasil". Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Produk dan Layanan Bank Syariah yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.

Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.

Waasalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Bank Konvesional dan Bank Syariah

 


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dalam bermasyarakat tak lepas dari perihal yang menyangkut perekonomian. Karena Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat yang terus dijalani dari hari ke hari. Dalam perkembangan nya kegiatan ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul adalah sebuah istilah yang sering kita dengar dengan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.

Lalu apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ini? perlu kita ketahui bahwa istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif. Ekonomi konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat di dunia sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.

Walaupun masih pro dan kontra di kalangan ahli, namun para penggiat syariah menegaskan bahwa Ekonomi konvensional yang berlaku sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi. Ketidakmampuan dalam mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition. Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Apa sebenarnya inti masalah sehingga krisis merupakan bagian nyata perjalanan sistem pasar? Siapa yang pertama kali menciptakan system pasar? Sistem pasar pertama kali dikembangkan oleh Adam Smith. Ia mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi dilakukan melalui pasar. Tujuannya membahagiakan inidividu-individu sebagai pelaku ekonomi. Sistem ini dapat bekerja karena adanya mekanisme invisible hands.

Lalu apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai krisis yang selalu menyertai perjalanan sistem pasar? Paling tidak perlu orang yang memahami jalannya sistem pasar itu secara baik. Di negara maju saja perlu banyak ahli, termasuk peraih nobel ekonomi, untuk memahami berbagai dimensi dari sistem pasar yang ada.

Walaupun demikian, kita melihat bahwa krisis selalu saja menyertai jalannya sistem pasar yang ada. Bila begitu, kita harus mempertimbangkan sistem baru selain sistem pasar yaitu sistem ekonomi Islami. 

Sistem islami atau system ekonomi syariah ini sekarang sedang di uji dan di teliti dan dikembangkan oleh para ahli, untuk kepentingan sosial atau masyarakat yang selaras dan harmonis dengan kepentingan individu. Secara mutlak ekonomi syariah jelas berbeda dari ekonomi konvensional. Perbedaan ini dengan mudah dapat anda temukan pada konsep akad layanan jasa pada bank syariah yang ada sekarang. Tegasnya, dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu, penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak menimbulkan krisis karena ulah para spekulan.

Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas masalah Bank Konvensional VS Bank Syariah agar kita bisa membedakan mana yang lebih baik untuk kelangsungan hidup kita.

 

B. Rumusan Masalah 

  1. Apakah yang dimaksud dengan bank konvensional?
  2. Apakah yang dimaksud dengan bank syariah?
  3. Bagaimana perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional?
  4. Apa Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil?


C. Tujuan Penulisan 

  1. Mengetahui yang dimaksud dengan bank konvensional.
  2. Mengetahui yang dimaksud dengan bank Syariah.
  3. Mengetahui perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
  4. Mengetahui Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Bank Konvesional 

1. Pengertian Bank Konvensional

Pengertian Bank Konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “…dan atau berdasarkan prinsip syariah …”, sehingga definisi bank konvensional menjadi “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional menjadi riba.

Dari pengertian di atas dapat ditarik sebuah definisi bagi bank umum (konvensional) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (untuk seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada bank konvensional).

Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian. 

Dengan landasan hukum yang semakin kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.


2. Prinsip Bank Konvensial

Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:

a. Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.

b. Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.


3. Produk-produk Bank Konvensional

1. Giro (Demand Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

2. Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).

3. Deposito (Deposit), Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.

4. Kredit Investasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.

5. Kredit Modal Kerja, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.

6. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

7. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.

8. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.

9. Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional

10. Kredit Sindikasi, Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain

11. Kredit Program, Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah.


B. Bank Syariah

1. Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah dikenal dengan nama lain: Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga. Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan.

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Tentunya dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.

Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.

Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa contoh ayat Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain:

1) Al-Baqarah :  275, yang arartinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.

2) Al-Imran :  130, Yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

3) An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”

 

Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. 

Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

 

2. Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah.

Relevansinya sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar individu. Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat (rahmatan lil alamin).

Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.

 

3. Produk Bank Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

• Jasa untuk peminjaman dana

Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. 

Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 

 

Takaful (asuransi islam).

• Jasa untuk penyimpan dana

Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


C. Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Secara tehnis operasional antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terlihat tidak ada perbedaan, seperti tehnis menerima setoran dan pengambilan uang, mekanisme transfer, kliring, cheque, giro bilyet, ATM, dan prosedur pemberian pinjaman. Akan tetapi sesungguhnya terdapat banyak perbedaan yang mendasar diantara keduanya, perbedaan itu menyangkut banyak hal seperti dijelaskan dibawah ini :

a) Perbedaan Akad/perjanjian. Dalam Bank Syariah, akad/perjanjian yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga di yaumil qiyamah nanti.

b) Lembaga penyelesaian sengketa/perselisihan antara Bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama, sedangkan pada Bank Konvensional penyelesian sengketa/perselisihan dengan nasabah melalui Pengadilan Negeri.

c) Struktur Organisasi Bank Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi seperti halnya Bank Konvesnional, diharuskan pula memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional dan produk-produk Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan di Bank Konvensional didalam struktur oerganisasinya tidak diharuskan memiliki Dewan Pengawan Syariah (DPS).

d) Didalam Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah, karena itu, Bank Syariah hanya membiayai bisnis dan usaha yang halal saja, sedangkan bank konvensional membiayai bisnis dan usaha yang halal dan haram

e) Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Syariah tidak boleh ada unsur, maysir (judi), gharar (spekulasi), sesuatu yang haram, riba dan risywah (suap-menyuap), sedangkan bank konvensional tidak ada larangan tentang hal tersebut.

f) Bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional menggunakan instrumen bunga

g) Bank syariah dalam menjalankan bisnisnya berfokus pada profit dan falah oriented (falah, maksudnya mencari kemakmuran didunia dan kebahagian diakhirat), sedangkan bank konvensional hanya profit oriented

h) Bank Syariah selain mempunyai kewajiban menerima zakat, infaq dan sodaqoh dari nasabahnya, juga membayar zakat atas laba yang diperoleh bank, sedangkan bank konvensional tidak membayar zakat atas laba yang diperolehnya.

i) Sebuah Bank Syariah memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal ahlak, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslimin yang baik. Disamping itu karyawan Bank Syariah harus skillful dan profesional (fathanah) dan mampu melaksanakan tugas secara team work, dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).

 

D. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Secara singkat perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada keterangan di bawah ini:

1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi sedangkan Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.

2. Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada sedangkan Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.

3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.

4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda sedangkan Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.

5. Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram sedangkan Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.

 

BAB III

PENUTUP

A. Simpulan 

Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.

Sementara pada bank syariah Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Maka, Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam.


B. Saran

Setelah kita semua mengetahui apa itu bank konvensional dan bank syariah, diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank Syariah.

Terimakasih telah membaca Makalah Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah dan perbedaan Bunga dan Bagi Hasil semoga makalah ini bermanfaat bagi anda, jangan lupa share agar kemanfaatan nya juga menyertai anda. Salam hormat dari kami admin pintu dunia.