Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaruh Pembiayaan Qardhul Hasan

Proposal skripsi tentang Pengaruh Pembiayaan Qardhul hasan Terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil Di Kota Jambi (Studi Kasus Pada BMT AL-Amanah) ini kami susun dalam rangka untuk memenuhi tugas proposal skripsi. Semoga bisa bermanfaat.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan tidak bisa terlepas dari peran sektor perbankan, yang mana Bank pada prinsipnya sebagai lembaga perantara yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus dana) dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang kekurangan dana (defisit unit). Ini adalah prinsip perbankan pada umum nya di indonesia. Namun sebagaimana kita ketahui sudah bertahun-tahun lamanya ekonomi dunia ini didominasi oleh perbankan dengan sistem bunga, walaupun ada negara yang mengalami kemakmuran dengan sistem ini, akan tetapi masih banyak negara yang belum bisa mencapai kemakmuran bahkan semakin terpuruk dengan sistem bunga dan semakin memperdalam jurang kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang.

Akad qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, pemenuhan kebutuhan hidup misalnya, bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif apalagi untuk bermain judi. Oleh karena itu, dalam melakukan akad qardhul hasan sebaiknya dilihat dulu siapa orang yang akan diberi pinjaman.

Saat pinjaman tidak bisa ditagih, maka si pemberi pinjaman akan menganggapnya sebagai sedekah. Apakah si pemberi pinjaman itu rugi? Tentu tidak. Ayat Al Quran banyak menjelaskan tentang hal ini. Memberikan pinjaman kepada orang yang sangat memerlukan, secara tidak langsung kita telah menolongnya dari ketergantungannya dengan uang. Jadi, tidak ada istilah uang menjadi Tuhan, yang selalu membuat mereka (si penghutang) menjadi tergantung padanya. Inilah yang akhirnya menjadi pandangan bahwa sebenarnya kita telah melakukan pinjam-meminjam dengan Allah, sebab orang yang berutang tidak sanggup melunasi utangnya pada kita. 

Yang menjadi pertanyaan nya adalah Apa untungnya pinjam-meminjam dengan Allah? Sesuai yang telah dijanjikan-Nya, Dia akan melipat gandakan ganti kepadamu. Apa dalam bentuk uang? Bisa saja, tapi Allah tentu lebih tahu apa kebutuhan kita. Tentu bukan hanya uang, bisa saja Allah memberikan kesehatan, harta yang berkah, anak yang sholeh, jodoh dan banyak hal yang tak bisa kita hitung. Berlipat ganda. Yakinlah bahwa Allah maha kaya, apapun yang telah engkau berikan selama itu masih dijalan nya, maka engkau akan merasakan betapa indah nya hidup ini

Baitul Maal Wattamwil (BMT) memiliki dua fungsi utama layaknya seperti bank syariah yaitu mengumpulkan dana dan memyalurkan dana. Penyaluran dana yang dilakukan oleh BMT adalah pemberian pembiayaan kepada debitur yang membutuhkan, baik untuk modal usaha maupun konsumsi.

Bank menyediakan jasa perkreditan untuk mengatasi masalah keterbatasan modal usaha para pedagang kecil. Sektor perkreditan bagi bank sendiri merupakan salah satu usaha yang sangat penting karena pendapatan bunga dari kredit sebagai komponen yang dominan dibandingkan dengan jasa-jasa perbankan lainnya.

Dalam pemberian kredit kepada masyarakat pihak bank akan selalu dihadapkan pada risiko yang cukup besar seperti apakah dana bantuan kredit yang dipinjamkan tersebut akan dapat diterima kembali sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak. Bank meminta jaminan kepada nasabah sebagai pengaman apabila debitur tidak mampu melunasi kreditnya. Penyediaan jaminan untuk memperoleh kredit menjadi pembatas bagi pedagang kecil untuk bisa memanfaatkan jasa perkreditan dikarenakan tidak semua pedagang kecil mampu menyediakan jaminan yang dipersyaratkan oleh bank.

Kesulitan yang dialami oleh masyarakat menengah kebawah dalam memperoleh modal dan untuk membantu mereka, maka didirikanlah Baitul Maal Wattamwil (BMT) yang tujuan utamanya adalah memberikan dana untuk masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk usaha.

Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan bagian dari bank syariah atau semacam LSM yang beroperasi seperti bank koperasi dengan pengecualian ukurannya yang kecil dan tidak mempunyai akses ke pasar uang. 

Baitul Maal Wattamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal adalah lembaga keuangan umat Islam yang mengelola dana umat Islam yang bersifat sosial dan sumber dana baitul mal berasal dari zakat, infaq, sodaqoh, hibah dan lain-lain. Sedangkan baitut tamwil adalah lembaga keuangan yang mengelola dana umat yang sifatnya komersial yang sesuai dengan syariat Islam. Baitul Maal Wattamwil (BMT) berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat sebagaimana bank atau lembaga keuangan yang lain.

Baitul Maal Wattamwil (BMT) berdiri dengan gagasan fleksibilitas dalam menjangkau masyarakat kalangan bawah yaitu lembaga ekonomi rakyat kecil karena kebanyakan dari mereka adalah pedagang kecil yang tidak biasa memanfaatkan fasilitas kredit dari bank konvensional untuk mengembangkan usaha, hal ini disebabkan prosedur bank konvensional yang sulit serta kelemahan yang dimiliki oleh pedagang kecil dan pengusaha kecil dalam hal manajemen, pemasaran dan jaminan yang merupakan faktor-faktor penting bagi penilaian bank.

Qardhul hasan dari segi pembiayaan, Secara epistimologi kata qardhul berasal dari q-r-d berarti memotong. Dikatakan demikian karena harta tersebut benar-benar dipotong apabila diberikan kepada peminjam. Berdasarkan hadis Nabi SAW, pemberian pendahuluan pinjaman dengan cara al-qard lebih berkenan bagi Allah dari pada memberi sodaqoh. Ini merupakan keterangan yang sah dan tidak perlu diragukan lagi, serta merupakan sunah Nabi Saw dan ijma’ ulama.

Secara terminologi, al-qardu al-hasan (benevolent loan) ialah suatu pinjaman yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dalam hal ini si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman. Sifat dari al-qard al-hasan ini ialah tidak memberi keuntungan finansial.

Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa laba (zero-return). Al-qur’an sangat menganjurkan kaum muslim untuk memberi pinjaman kepada yang membutuhkan. Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjamannya, tetapi dibolehkan memberi bonus sesuai dengan keridaannya. Peminjam qardh hasan juga mendapatkan manfaat dari berbagai macam layanan dan keuangan serta dukungan moral yang diberikan oleh bank. Pinjaman ini sering diberikan kepada lembaga-lembaga amal untuk mendanai aktivitas mereka. Pengembalian dilakukan selama suatu periode yang disepakati kedua pihak. Bank boleh memungut biaya pelayanan, tetapi tanpa dikatikan dengan jumlah atau jangka waktu pinjaman. Jadi, kelebihan itu semata-mata untuk biaya pelayanan. Pembiayaan qardh hasan bisa juga menjadi jalan untuk mempererat dan memfasilitasi hubungan bisnis.

Ayat yang menjadi dalil qarhdul hasan di antara nya adalah sebagai berikut


 

“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipat gandakan ganti kepadamu dengan banyak, Allah Menahan dan Melapangkan (rejeki) dan kepada-Nyalah kamu kembali” (QS. Albaqarah:245)

Disamping memupyai tujuan, secara umum pembiayaan memiliki prinsip analisis pembiayaan yaitu: Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman, Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil, Capital artinya besarnya modal yang diperlukan pinjaman, Colateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank, Condition artinya keadaan usaha atau nasabah propek atau tidak, Constraint artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.

Prinsip analisis pembiayaan tersebut tentu diaplikasikan atau diterapkan oleh BMT guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, akan tetapi prinsip tersebut tidak seolah-olah menjadi hambatan bagi pedagang atau industri kecil untuk memperolah pambiayaan qardhul hasan dari BMT. Tentunya sebelum memulai usaha BMT akan meninjau kembali kelayakan usaha tersebut apakah usaha ini mempunyai atau memiliki prospek yang cukup menguntungkan untuk selanjutnya.

Berdasarkan latarbelakang yang penulis kemukakan di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi“Pengaruh Pembiayaan Qardhul hasan Terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil Di Kota Jambi (Studi Kasus Pada BMT AL-Amanah)”

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pembiayaan Qardhul Hasan Ajil di BMT Al-Amanah?
  2. Apakah pembiayaan Qardhul Hasan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil pada anggota BMT Al-Amanah di Kota Jambi?

C. Batasan Masalah

Agar dalam melakukan penelitian dapat dilakukan secara jelas dan memperoleh hasil yang baik maka dalam melakukan penelitian, penulis perlu kemukakan batasan masalah.

Adapun batasan dalam penulisan ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan Qardhul Hasan terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Kota Jambi.

D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

  • Untuk mengetahui pembiayaan Qardhul Hasan di BMT Al-Amanah.
  • Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan Qardhul Hasan terhadap peningkatan pendapatan peagang kecil di BMT Al-Amanah Kota Jambi.

2. Kegunaan Penelitian

  • Sebagai sumbangan pemikiran atau informasi bagi pihak yang berkepentingan
  • Sebagai bahan perbandingan untuk menambah pengetahuan khususnya mereka yang tertarik pada bidang ini atau dapat digunakan sebagai pengembangan lebih lanjut.
  • Sebagai salah satu syarat menyelesaikan studi ditingkat Sarjana pada Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN STS Jambi

E. Kerangka Teori

1. Pembiayaan

Pengertian Pembiayaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dileluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan oleh sendiri ataupun dijalankan oleh orng lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.

Pembiayaan adalah kerjasama antara lembaga dan nasabah dimana lembaga sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah sebagai fungsi untuk menghasilkan usahanya.

Dari pengertian pembiayaan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu pemberian pinjaman berdasarkan prinsip kepercayaan dan persetujuan pinjam-meminjam antara pemilik modal dan nasabah sebagai fungsi untuk menghasilkan usahanya dimana nasabah berkewajiban mengembalikan hutangnya sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro .

a. Secara makro pembiayaan bertujuan untuk:

1) Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh dengan melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak yang minus dana, sehingga dapat tergulirkan.

2) Peningkatan ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.

b. Secara mikro pembiayaan diberikan dalam rangka untuk:

1) Upaya memaksimalkan laba, artinya: setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan yaitu menghasilkan laba usaha. Untuk dapat menghasilkan laba yang maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.

2) Upaya meminimalkan risiko, artinya: usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal maka pengusaha harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Risiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.

Pembiayaan dilihat dari tujuannya yaitu :

  • Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang menghasilkan barang atau jasa.
  • Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang di berikan untuk tujuan konsumtif yang hanya dinikmati oleh pemohon.
  • Pembiayaan perdagangan, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk pembelian barang sebagai persediaan untuk dijual kembali.

Pembiayaan dilihat dari jangka waktu yaitu:

  • Pembiayaan jangka pendek (shaort term financing) yaitu pembiayan yang berjangka waktu maksimal 1 tahun
  • Pembiayaan jangka menengah (medium term financing), yaitu pembiayaan yang berjangka waktu 1-3 tahun
  • Pembiayaan jangka panjang (long tern financing), yaitu pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.

Pembiayaan dilihat dari penggunaannya yaitu:

  • Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja bagi kelancaran kegiatan usaha, antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan penoling, dan biaya produksi seperti upah tenaga kerja, biaya distribusi, dan sebagainya.
  • Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan jangka menengah dan panjang untuk melakukan investasi seperto pembelian barang-barang modal, serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi maupun ekspensi usaha yang sudah ada dengan pembelian mesin dan peralatan, dan pembangunan pabrik.
  • Pembiayaan Multi Guna, yaitu pembiayaan jangka pendek dan menengah bagi perorangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, biaya pernikahan, pembelian aneka peralatan rumah tangga, dan sebagainya.

2. Qardhul Hasan

Qardhul hasan adalah pinjam-meminjam tanpa disertai bunga. Bila suatu saat si peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka berikan kelonggaran waktu pembayaran baginya. Namun, jika si peminjam benar-benar tidak bisa mengembalikannya, maka si pemberi pinjaman harus menganggapnya sebagai sedekah.

Akad qardhul hasan hanya bisa terjadi untuk pinjaman yang bersifat darurat, pemenuhan kebutuhan hidup misalnya, bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif apalagi untuk bermain judi. Oleh karena itu, dalam melakukan akad qardhul hasan sebaiknya dilihat dulu siapa orang yang akan diberi pinjaman.

Pinjaman Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu. Pinjaman ini bersifat sosial, sehingga peminjam hanya mengembalikan sejumlah pokok pinjaman tanpa imbal jasa (bunga).

3. Pedagang Kecil

Pedagang kecil atau pengecer adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barang kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi.

Sedangkan dalam pengertian lain bahwa pedagang kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

Sedangkan berdasarkan surat edaran Bank Indonesia kepada semua Bank Umum di Indonesia No.3/9BKr, tgl. 17 M ei 2001, usaha kecil yang termasuk di dalamnya pedagang adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1000.000.000
  • Milik Warga Negara Indonesia.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Usaha kecil dengan karakteristik skalanya serba terbatas ternyata memiliki sejumlah kekuatan. Kekuatan dimaksud terletak pada kemampuan melakukan fleksibilitas dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Diantara sejumlah kekuatan yang ada pada usaha kecil adalah: fleksibilitas untuk berkreasi, kemampuan untuk melakukan inovasi dan kemampuan melakukan tindakan yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha besar.

Sebaliknya dari sejumlah kekuatan ternyata usaha kecil juga tidak luput dari faktor kelemahan. Faktor kelemahan juga disebabkan oleh karakteristik ukuranya yang kecil antara lain terbatasnya penguasaan kompetensi bidang usaha, lemahnya keterampilan manajeman, tingkat kegagalan yang tinggi, dan terbatasnya sumberdaya yang dimiliki

Secara garis besar jenis usaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dikelompokan dalam 4 kelompok:

a. Usaha Perdagangan

Keagenan: agen koran/majalah, sepatu, pakaian, dan lain-lain; Pengecer: minyak, kebutuhan pokok, buah-buahan, dan lain-lain; Ekspor/Impor: produk lokal dan internasional; Sektor informal: pengumpulan barang bekas, pedaan kaki lima, dan lain-lain.

b. Usaha Pertanian

Meliputi Perkebunan: pembibitab dan kebun buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain; Peternakan: ternak ayam petelur, susu sapi; dan Perikanan: darat/laut seperti tambak udang, kolam ikan, dan lain-lain.

c. Usaha Industri

Industri makanan/minuman; pertambangan; pengrajin konveksi; dan lain-lain.

d. Usaha Jasa

Jasa Konsultan; perbengkelan; restoran; jasa konstruksi; jasa transportasi; jasa telekomunikasi; jasa pendidikan, dan lain-lain.

Pedagang dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :

a. Pedagang besar, yaitu seseorang yang melaksanakan transaksi secara besar-besaran, artinya orang tersebut membeli barang dalam partai besar dan menjualnya kembali secara besar-besaran pula sehingga tidak melayani pembelian secara eceran. Termasuk dalam kelompok pedagang besar adalah grosir dan tengkulak.

b. Pedagang eceran, yaitu orang yang melakukan transaksi pembelian barang secara besar-besaran dan menjualnya kembali secara eceran/kecil-kecilan.

c. Pedagang kecil, yaitu orang yang melakukan kegiatan pembelian barang secara eceran/kecil-kecilan.

Sektor usaha kecil yang di dalamnya termasuk pedagang kecil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Usaha yang dimiliki secara bebas, tidak ada peraturan untuk pendirian usaha dagang, namun pendirinya hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan Setempat.
  2. Biasanya mempunyai modal kecil atau menengah
  3. Usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
  4. Tidak perlu dibutuhkan akta tanah
  5. Modal dikumpulkan dari tabungan pemilik pribadi.
  6. Wilayah pasarnya bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usahanya.

Beberapa penggolongan pedagang kecil antara lain :

  1. Pedagang daging dan ikan.
  2. Pedagang tekstil dan pakaian.
  3. Pedagang sayur dan rempah-rempah.
  4. Pedagang kelontong.
  5. Pedagang makanan dan minuman.
  6. Penjual jasa.
  7. Pedagang buah-buahan dan lain sebagainya.

F. Hipotesis

Hipotesis adalah pernyataan sementara yang masih lemah kebenaranya, maka perlu diuji kebenarannya
Dari uraian di atas, penulis dapat merumuskan hipotesis tentang hubungan yang positif antara pembiayaan Qordhul Hasan dengan peningkatan pendapatan pedagang kecil jadi hipotesisnya yang dapat dikemukakan adalah :

Ha : Ada pengaruh yang signifikan antara pembiayaan Qordhul Hasan terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di Kota Jambi

Terimakasih telah membaca proposal skripsi tentang Pengaruh Pembiayaan Qardhul Hasan, untuk skripsi lengkap nya silahkan anda cari di daftar isi web pintu dunia ini. Salam sukses selalu