Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari hari kita sering sekali mendengar istilah etika. Bahkan dalam sosial masyarakat etika memiliki nilai yang yang harus di junjung tinggi. Baik atau buruk nya sesorang terkadang bisa di lihat dari etika yang dimilikinya.

Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah ia kerjakann itu salah atau benar, buruk atau baik.

Secara bahasa  pengertian etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku pada manusia yang mana tingkah laku tersebut dapat dinilai baik dan buruk.

Sedangkan Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan adalah sebuah konsep dasar tentang suatu etika dari profesi keguruan tersebut, yang mana profesi dalam kehidupan sehari-hari sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Misal nya profesi nya sebagai guru, Profesinya sebagai dokter, Profesi nya sebagai Polisi dan lain sebagai nya.

Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi, Akan tetapi hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat dikatakan sebagai profesi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena dalam sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode etik profesi.

Profesi guru merupakan salah satu profesi yang sangat mulia. Guru adalah sebuah profesi tenaga pendidik dan pengajar anak anak generasi bangsa ini, dimana di tangan guru lah anak anak ini disiapkan SDM nya untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dimasa yang akan datang.

Ditangan para guru lah kemajuan bangsa ini dititipkan. Ingat bangsa yang maju pasti memiliki generasi dibelakang nya yang luar biasa. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci sukses pembangunan bangsa dan negara ini.

 

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian etika, profesi, dan guru?
  2. Apa Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan
  3. Bagaimana etika dalam profesi keguruan ?
  4. Bagaimana kode etik guru indonesia?

 1.3 Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Untuk mengetahui apa pengertian etika, profesi, dan guru?
  2. Untuk mengetahui apa Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan
  3. Untuk mengetahui bagaimana etika dalam profesi keguruan ?
  4. Untuk mengetahui bagaimana kode etik guru indonesia?

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Etika Profesi Keguruan

Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan, adab ataupun cara hidup. Maka dari itu dapat kita artikan etika berarti tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Adapun objek dari etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.

Profesi secara etimologi jika kita lihat berasal dari bahasa inggris yaitu profession, dan juga kita lihat dari bahasa latin profecus, yang artinya mengakui adanya pengakuan dalam ahli melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan profesi jika kita lihat secara terminologi, profesi adalah suatu pekerjaan yang mempersyaratkan perguruan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Jadi suatu profesi itu harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Secara istilah, pengertian etika menurut para ahli ada banyak sekali, dimana mereka yang berbicara dari sudut pandang yang berbeda. Dari hal ini maka lahirlah definisi etika menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

a. Pengertian etika menurut Drs. O. P. Simorangkir

Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

b. Pengertian etika menurut Drs. H. Burhanudin Salam

Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

c. Pengertian etika menurut Ahmad Amin

Etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.

Dari pengertian etika menurut para ahli di atas dapat kita definisikan etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan (kode) tertulis yang sengaja dibuat secara sistematis berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat dibutuhkan sehingga bisa berfungsi sebagai alat untuk menghakimi tindakan penyimpangan dari kode etik yang telah di buat.

Jika kita berbicara profesi keguruan maka kita akan membahas tentang pengertian guru. Pengertian guru di sini secara sederhana adalah tenaga profesional yang diberikan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, melatih mengarahkan dan memberi nilai atau mengambil nilai dari peserta didiknya.

Hakikat Pendidikan Menurut Para Ahli Filosofis adalah seorang pendidik sekaligus pengajar. Mendidik dan mengajar adalah dua hal berbeda yang kedua nya harus ada pada sosok seorang guru.

Sedangkan makna keguruan adalah sebagian hal-hal yang menyangkut atau berkaitan dengan guru misalnya pengajaran dan pendidikan.

Pada pengertian profesi keguruan, menurut Dr. Sikun Pribadi, mengatakan jika profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Artinya dalam profesi ada istilah ke ikhlasan dan tanpa paksaan di dalam nya.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.

Guru sebagai sebuah profesi tentu memiliki Syarat yang mana dalam hal ini syarat-syarat profesi guru adalah sebagai berikut:

Menurut Desi Reminsa, ada beberapa syarat untuk menjadi guru ideal, antara lain:

  1. Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
  2. Memiliki seni dalam mendidik.
  3. Kemampuan mengorganisasi dan mencari problem solving
  4. Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
  5. Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
  6. Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran
  7. Kreatif dan inovatif

Jadi dapat kita simpulkan bahwa, etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas dibidang keguruan.

Adapun beberapa norma-norma atau nilai-nilai yang ditentukan dalam etika profesi keguruan, yaitu

  1. Pelayanan menyangkut apa yang baik dan benar
  2. Mengakui dan menghormati norma-norma masyarakat
  3. Kesadaran untuk mengembangkan diri dan profesi
  4. Bekerjasama dengan anggota profesi dikalangan sendiri atau dengan organisasi profesi lainnya
  5. Melakukan tanggung jawab sebagai seseorang professional seutuhnya
  6. Hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat bilamana didalam diri guru ada kesadaran yang kuat

B. Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan

Etika Profesi Keguruan memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu:

  1. Tanggung jawab, terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2.  Keadilan dalam memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
  3. Otonomi, diberikan kebebasan dalam menjalankan profesinya
  4.  Universalistik, berpangkal tolak pada hakikat manusia dan hakikat pendidikan
  5. Nasionalistik, memiliki pandangan dan nilai-nilai hidup

C. Peranan Etika dalam Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya memiliki satu atau dua orang atau segolongan orang saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dalan salah satu golongan yang dimaksud adalah masyarakat professional. Golongan ini menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis yaitu kode etik profesi dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 

Adapun juga sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang sudah disepakati, seperti profesi hukum yang dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya

Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih, tulus dan ikhlas. Jadi para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.

D. Kode etik profesi keguruan

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. 

Menurut E. Mulyasa, 2007: 43, pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat

Norma-norma tersebut merupakan petunjuk tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Sehingga dapat dikatakan bahwa etika profesi keguruan adalah norma dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang guru dalam tindakan serta perbuatannya.

Apa fungsi kode etik keguruan indonesia? Fungsi kode etik guru adalah  sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru. Baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang penting untuk membentuk sikap profesionalisme para anggota profesi keguruan.

Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi
  2. Untuk meningkatkan mutu profesi
  3. Untuk meningkatkan mutu organisasi.
  4. Sebagai pedoman berperilaku
  5. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
  6. Sebagai pedoman berperilaku
  7. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Jadi bisa disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.

Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.

Berbicara mengenai “kode etik guru indonesia” berarti kita membicarakan guru di negara kita. Guru di indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha Esa. Bangsa dan negara serta kemanusiaan. Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di jakarta. Terdiri dari sembilan item, yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sebagai usaha menunjang keberhasilan proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber : Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta)
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat. Secara istilah etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan (kode) tertulis yang sengaja dibuat secara sistematis berdeasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, serta pada saat dibutuhkan sehingga bisa berfungsi sebagai alat untuk menghakimi tindangan penyimpangan dari kode etik.

Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Kode etik suatu proses yang merupakan norma-norma yang harus diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat

Konsep dasar etika profesi keguruan menurut (Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih

Jadi dapat kita simpulkan bahwa, etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas dibidang keguruan.

B. Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna maka dari itu penulis menyarankan agar pembaca semua menambah wawasan dan literatur tentang Konsep Dasar Etika Profesi Keguruan agar supaya lebih sempurna dalam memahami.